RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo meminta transformasi digital di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi benar-benar diterapkan secara menyeluruh agar menutup peluang praktik pungutan liar sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, khususnya penguatan layanan keimigrasian berbasis digital dan pengawasan orang asing.
Menurut Yanuar, digitalisasi tidak boleh lagi menyisakan tahapan manual yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
"Ide digitalisasi sudah bagus. Tapi jangan sampai masih ada proses approval yang dilakukan manual. Semua pemberkasan seharusnya bisa memanfaatkan teknologi, termasuk AI untuk validasi dan konfirmasi sehingga tidak ada lagi praktik pungli," kata Yanuar saat dihubungi.
Ia mengingatkan bahwa imigrasi merupakan wajah Indonesia di mata dunia sekaligus garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. Setiap tahun, sekitar 25 juta orang keluar masuk wilayah Indonesia sehingga sistem pengawasan harus semakin modern dan akuntabel.
Baca juga : Pemerintah Benahi Total Program MBG
Selain digitalisasi, Yanuar mendukung penyederhanaan layanan visa, Golden Visa, dan izin tinggal dengan tetap mengedepankan prinsip selektivitas.
Menurutnya, Indonesia perlu menarik investor dan wisatawan yang memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, bukan justru membuka peluang penyalahgunaan izin tinggal.
"Kita ingin memastikan orang yang masuk ke Indonesia memiliki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Screening harus diperkuat agar tidak muncul persoalan seperti overstay atau penyalahgunaan visa untuk bekerja secara ilegal," katanya.
Yanuar juga mengingatkan pentingnya sistem pemantauan terhadap masa tinggal warga negara asing agar pelanggaran overstay dapat dicegah sejak dini.
Baca juga : M4CR Dukung Pemutakhiran Data Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Ditjen Imigrasi dalam memperketat pemeriksaan permohonan paspor guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, pemeriksaan terhadap tujuan perjalanan, wawancara pemohon, hingga penundaan penerbitan paspor apabila ditemukan indikasi mencurigakan merupakan langkah penting dalam melindungi warga negara Indonesia.
"Imigrasi bukan hanya soal mengejar PNBP dari visa, tetapi juga menjaga kedaulatan negara. Screening terhadap setiap orang yang masuk ke Indonesia harus benar-benar dilakukan dengan baik, disertai integritas aparat yang kuat," ujar Yanuar.
Sejalan dengan itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mendorong transformasi digital sebagai salah satu prioritas dalam 15 Program Aksi Menteri Imipas Agus Andrianto. Digitalisasi diarahkan untuk menciptakan pelayanan keimigrasian yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di pintu masuk maupun di wilayah Indonesia.
Kementerian Imipas juga terus memperkuat sistem layanan keimigrasian berbasis elektronik, mulai dari pelayanan paspor, visa, hingga izin tinggal. Di saat yang sama, pengawasan terhadap orang asing diperketat melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan koordinasi antarinstansi guna mendukung iklim investasi yang sehat serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Baca juga : Target Swasembada 2027, DPR Minta Pemerintah Batasi Impor GaramĀ
Melalui transformasi tersebut, Kementerian Imipas menargetkan pelayanan publik yang semakin profesional, bebas dari praktik pungutan liar, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun investor yang beraktivitas di Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.