BREAKING NEWS
 

Aksi Main Hakim Sendiri Meningkat

DPR: Hapus Budaya Kekerasan

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Kamis, 30 Juli 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka. Foto: Dok. DPR

 Sebelumnya 
Kedua, pencegahan dini dan penguatan dialog. Perkuat langkah-langkah pencegahan konflik melalui edukasi toleransi, ruang dialog publik, penyelesaian konflik damai, serta mitigasi penyebaran provokasi, ujaran kebencian, dan narasi pemecah belah.

Ketiga, perlindungan dan pemulihan korban. Caranya dengan menghadirkan perlindungan serta pemulihan menyeluruh bagi korban dan warga terdampak. Beri pendampingan hukum, rehabilitasi psikososial, pemulihan ekonomi, dan jaminan keamanan kelompok rentan.

Baca juga : Bansos Dipastikan Lebih Cepat Dan Tepat Sasaran

Rieke berharap, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi pengingat kolektif. Kemerdekaan harus senantiasa diiringi oleh jaminan rasa aman, perlindungan hukum, dan keadilan bagi setiap warga negara. Indonesia tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

"Persatuan nasional, penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, dan musyawarah harus tetap menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan setiap persoalan bangsa menuju Indonesia yang adil, aman, dan bermartabat," tandasnya.

Baca juga : Negara Wajib Hadir Berikan Rasa Aman

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menambahkan, aksi main hakim sendiri maupun bentrokan antarkelompok menunjukkan masih adanya celah yang dapat memicu konflik sosial. Karena itu, Pemerintah diminta melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam upaya mencegah dan menangani konflik horizontal yang marak terjadi di sejumlah daerah.

"Jatuhnya korban jiwa dalam konflik horizontal yang terjadi menjadi indikator mekanisme resolusi konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat," kata Maman di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Baca juga : Supaya Lancar Saat Verifikasi, KPU Minta Parpol Rutin Cek Pemutakhiran Data

Menurut Maman, Pemerintah membutuhkan elemen masyarakat sipil dalam membantu menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat. Pemerintah tidak cukup hanya dengan mengandalkan aparat penegak hukum dalam membangun perdamaian sosial. Libatkan juga unsur masyarakat sipil, termasuk ormas karena memiliki rekam jejak bermanfaat kepada bangsa dalam menjalankan fungsinya. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 30 Juli 2026 dengan judul "Aksi Main Hakim Sendiri Meningkat DPR: Hapus Budaya Kekerasan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense