BREAKING NEWS
 

MPR Berkomitmen Tingkatkan Standar Pelayanan Sosialisasi Empat Pilar MPR

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 13 Agustus 2026 09:23 WIB
Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema Evaluasi Standar Pelayanan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada Instansi/Ormas/Orpol di Tangerang Selatan, Sabtu (8/8/2026). Foto: MPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi, Sekretariat Jenderal MPR RI, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema “Evaluasi Standar Pelayanan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada Instansi/Ormas/Orpol” di Tangerang Selatan, Sabtu (8/8/2026).

FKP mengundang narasumber dari Kementerian PANRB untuk memberikan evaluasi, masukan dan saran untuk peningkatan standar pelayanan publik yang telah dijalankan Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi.

FKP dihadiri Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI, Dr. Wachid Nugroho, Inspektur Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar, para Tenaga Ahli anggota MPR pengguna layanan sosialisasi Empat Pilar MPR, jajaran Setjen MPR.

Narasumber dalam FKP ini adalah praktisi kebijakan publik dari Kementerian PANRB, yaitu Ajib Rakhmawanto, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, dan Ayu Aprianti Harandavina, analis kebijakan di Kementerian PANRB.

Dalam paparannya, Ajib Rakhmawanto menjelaskan tentang beberapa kebijakan dari Kementerian PANRB terkait dengan pelayanan publik secara umum.

Kebijakan itu antara lain, dalam pelayanan publik perlu adanya standar pelayanan publik, perlunya peran dan keteriibatan masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik dalam perumusan kebijakan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik perlu melakukan janji atau maklumat pelayanan sebagai komitmen untuk menyelesaikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik.

Baca juga : Sidang Perdana Perkara LCC MPR Digelar 2 Juni, Ini Kata Pakar Hukum

Selain itu, Ajib menyebutkan Kementerian PANRB mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk membuat pelayanan publik terpadu khususnya bagi instansi yang memiliki banyak pelayanan publik.

Selain itu, Kementerian PANRB juga mendorong untuk membuat pintu-pintu atau kanal-kanal dalam rangka memberikan pelayanan publik, contohnya perbankan yang memberikan kanal-kanal pelayanan publik.

Berikutnya, lanjut Ajib, Kementerian PANRB juga mendorong organisasi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan digitalisasi pelayanan, juga perlunya sistem informasi pelayanan publik agar masyarakat bisa mengakses bentuk pelayanan, cara, syarat untuk mendapatkan pelayanan.

Kementerian PANRB juga mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan inovasi-inovasi layanan.

“Kami juga mendorong adanya feedback dari pelayanan, yaitu masyarakat untuk memberikan penilaian atas pelayanan publik, contohnya survei kepuasan masyarakat. Feedback dari masyarakat ini dalam rangka untuk memonitor dan mengevaluasi pelayanan publik,” ujarnya.

Adsense

Ajib juga menekankan pentingnya standar pelayanan (SP). Sesuai PermenPANRB No. 15 Tahun 2014, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Baca juga : SMAN 2 Kerinci Jadi Wakil Provinsi Jambi LCC Tngkat Nasional

“Dengan standar pelayanan ini maka bisa menjamin kepastian layanan, memastikan perlindungan masyarakat, mendorong profesionalisme aparatur, dan menyediakan dukungan layanan yang ramah pengguna,” katanya.

Sementara itu, Ayu Aprianti menjelaskan lebih teknis tentang bagaimana menyusun standar pelayanan (SP) yang dimulai dengan mengidentifikasi jenis pelayanan, kemudian menyusun standar pelayanan.

Sedikitnya ada 14 hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan standar pelayanan, di antaranya persyaratan, sistem dan mekanisme prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, pengaduan, dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, jumlah pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, dan evaluasi kinerja pelaksana.

“Dalam penyusunan penetapan standar pelayanan publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho mengungkapkan bahwa sosialiasi Empat Pilar MPR semula merupakan sebuah kegiatan, tetapi dari kegiatan ini diubah menjadi bentuk pelayanan.

“Diperlukan perubahan paradigma dan mindset, dari kegiatan menjadi pelayanan publik,” ujarnya.

Baca juga : Seleksi LCC Empat Pilar MPR, Siti Fauziah Apresiasi Pemahamam Kebangsaan Peserta

Menurut Wachid, sekalipun perlu perubahan paradigma dari kegiatan menjadi bentuk pelayanan, selama ini pelayanan publik terkait dengan sosialisasi Empat Pilar MPR kepada instansi/Ormas/Orpol sudah dijalankan Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi sebagai organisasi penyelenggara pelayanan.

Wachid menyebutkan beberapa hal yang sudah dijalankan, misalnya dalam persyaratan (kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan sosialisasi Empat Pilar MPR), sistem dan mekanisme prosedur juga sudah dijalankan termasuk soal waktu penyelesaian surat permohonan dan biaya/tarif, serta pengaduan.

Beberapa hal lain seperti sarana prasarana, kompetensi pelaksana, jumlah pelaksana, dan lainnya masih berproses. Dalam kesempatan itu, narasumber dari Kementerian PANRB memberikan masukan dan saran terkait dengan standar pelayanan sosialisasi Empat Pilar MPR kepada instansi/Ormas/Orpol.

Kementerian PANRB menilai beberapa komponen dalam standar pelayanan publik sudah dijalankan Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi sebagai organisasi penyelenggara pelayanan.

Untuk itu, Wachid Nugroho menegaskan komitmen Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi untuk memperbaiki pelayanan sosialisasi Empat Pilar MPR dimulai dengan memenuhi komponen-komponen dalam standar pelayanan.

Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi juga berkomitmen melakukan percepatan perbaikan standar pelayanan untuk meningkatkan pelayanan sosiliasi Empat Pilar MPR kepada instansi/Ormas/Orpol.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense