Dark/Light Mode

Sidang Perdana Perkara LCC MPR Digelar 2 Juni, Ini Kata Pakar Hukum

Minggu, 31 Mei 2026 17:38 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah (Foto: Dok. Untar)
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah (Foto: Dok. Untar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana gugutan terhadap juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) digelar pada Selasa, 2 Juni 2026. Sidang ini digelar atas Perkara Nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan penggugat David Tobing.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah menyatakan, hakim yang memimpin sidang perkara ini perlu mempertimbangkan upaya-upaya MPR sebagai penyelenggara dalam menyelesaikan polemik tersebut. Salah satunya, menempuh jalan damai dengan para pihak yang dirugikan dari 'keteledoran' juri.

Baca juga : Pemulangan Perdana Haji Indonesia Dimulai 1 Juni

"Jika perkara ini naik (dilanjutkan), hakim tentu perlu mempertimbangkan bahwa telah terjadi perdamaian penyelesaikan masalah ini oleh masing-masing pihak," kata Firman, saat dihubungi wartawan, Minggu (31/5/2026).

Mengenai kelanjutan sidang, Firman memprediksi, majelis hakim kemungkinan akan mempertimbangkan mengabulkan salah satu gugatan. Dalam petitum yang diajukan David Tobing, memita Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan juri dalam lomba tersebut.

Baca juga : Pochettino Pede Bawa Amerika Serikat Mentas Di Piala Dunia 2026

"Terhadap mantan juri, petitum yang dimintakan berpeluang dikabulkan jika hakim ingin memberikan kontrol terhadap peristiwa serupa yang dilakukan di level yang lebih serius, baik di tingkat daerah maupun nasional. Juri semacam ini dapat diberikan sanksi dengan tidak diikutsertakan kembali dalam kegiatan serupa sebagai bentuk sanksi sosial atau dikualifikasikan yang dikenal saat ini sebagai cancel culture," katanya.

Di sisi lain, Managing Partner di firma hukum Firmansyah Yasin & Partners (FYP Law Firm) itu tak sepakat bila penggugat 'menyeret' MC LCC MPR dalam perkara ini. Bagi dia, gugatan yang dilayangkan penggugat terhadap MC berlebihan. Apalagi, yang disampaikan MC selama jalannya acara LCC MPR tidak memengaruhi hasil perlombaan.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026

"Untuk MC yang ditarik dalam perkara tersebut, saya merasa kurang sepakat. Itu berlebihan. Karena apa pun yang disampaikan tidak berpengaruh terhadap jalannya dan hasil perlombaan," katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.