BREAKING NEWS
 

Ketua DPD RI: Tidak benar RUU Minerba Cacat Hukum

Reporter & Editor :
KRISTANTO
Rabu, 8 April 2020 21:59 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti saat menggelar rapat dengan pimpinan DPD lain. Foto: Humas DPD

RM.id  Rakyat Merdeka - Tudingan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) bahwa RUU tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) cacat hukum, dianggap terlalu berlebihan oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Pasalnya, hingga hari ini pembahasan tingkat pertama belum pernah dilakukan. 

Adsense

Baca juga : Wakil Ketua DPD PDIP Jabar Meninggal di RS Rujukan Corona

Bahkan, pemerintah menunda agenda pembahasan tersebut, karena semua pihak masih fokus kepada penanganan wabah Covid-19. “Menteri ESDM sudah menyampaikan penundaan pembahasan. Bahkan di suratnya tertanggal 3 April 2020, disebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi darimana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum. Faktanya memang ditunda kan,” ungkap LaNyalla di Surabaya, Rabu (8/4). 
  
Disinggung mengenai tidak dilibatkannya DPD RI dalam pembahasan RUU tersebut, LaNyalla menyatakan tidak benar. Sebab pimpinan DPR RI sudah bersurat ke DPD RI terkait hal itu. Tugas DPD RI melalui alat kelengkapan terkait yang membidangi minerba, selain menyusun dan membahas DIM, juga nanti akan terlibat di fase pembahasan tingkat pertama. 

Baca juga : Menhan Prabowo : Tidak Mudik Cara Bela Negara

“Tapi sekali lagi saya sampaikan, ini kan ditunda. Dan para Senator masih di daerah masing-masing untuk bekerja bersama pemerintah daerah dalam penanggulangan wabah Covid-19. Dan sekarang Wakil Ketua III DPD RI Pak Sultan Baktiar Najamuddin sudah berkoordinasi dengan alat kelengkapan terkait mengenai hal teknis. Sebagai langkah persiapan bila pembahasan RUU ini dilanjutkan,” tandas LaNyalla. 

Baca juga : Komisioner KPU Evi Novida Anggap Putusan DKPP Cacat Hukum

Dihubungi terpisah, Sultan Baktiar Najamuddin menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal itu. Mengingat amanat konstitusi di UUD 1945 pasal 22D ayat (1) dan (2) yang memberi kewenangan kepada DPD untuk ikut membahas. 
Serta mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 serta UU MD3. “Semua yang berkaitan dengan daerah, dalam hal ini sumber daya alam, DPD pasti mengambil peran,” ujar Sultan seraya akan mengecek progres yang telah dikerjakan oleh alat kelengkapan terkait di DPD. [KRS]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense