BREAKING NEWS
 

Sisa Kuota Internet Nggak Boleh Hangus, DPR Minta Operator Patuhi Aturan

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Sabtu, 5 September 2026 12:46 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar. (Foto: DPR.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar meminta, operator telekomunikasi mematuhi aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan agar manfaat layanan yang telah dibeli masyarakat tidak hilang secara sepihak.

Menurut Halim, kuota internet yang telah dibayar konsumen masih memiliki nilai dan merupakan bagian dari hak pelanggan. Karena itu, berakhirnya masa berlaku paket tidak semestinya membuat masyarakat kehilangan sisa kuota yang belum digunakan.

"Itu satu kebijakan yang sangat bagus, karena selama ini konsumen dirugikan. Sisa-sisa itu kemudian secara sepihak diambil alih oleh penyedia. Dan tentu itu salah satu bentuk ketidakadilan," kata Halim dikutip dari situs DPR, Sabtu (5/9/2026).

Ia menilai, praktik penghapusan sisa kuota berpotensi merugikan konsumen karena manfaat layanan yang telah dibayar masyarakat menjadi hilang ketika masa aktif paket berakhir.

Baca juga : Sisa Kuota Internet Nggak Boleh Hangus, Ini Respons Telkomsel

Menurut legislator Fraksi PKB itu, perlindungan terhadap sisa kuota menjadi penting untuk memastikan hak konsumen tetap terjaga. Operator telekomunikasi, kata dia, perlu menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang belum digunakan.

"Sebagai customer, sebagai konsumen, kemudian ada hal yang masih menjadi haknya. Tapi karena batas waktu yang memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai yang seharusnya masih menjadi haknya konsumen," ujarnya.

Adsense

Perlindungan terhadap sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan untuk menjaga sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Baca juga : Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, 6 Aturan Ini Wajib Dipatuhi Operator Seluler

Melalui ketentuan tersebut, operator tidak hanya dapat menerapkan mekanisme rollover untuk melindungi sisa kuota pelanggan. Penyelenggara telekomunikasi juga dapat menyediakan pilihan lain, seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Selain itu, operator juga tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan.

Halim mengapresiasi, langkah Pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap konsumen pengguna layanan telekomunikasi. Namun, ia menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada penerbitan aturan.

Komisi I DPR RI, kata dia, akan terus mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar seluruh operator telekomunikasi menjalankannya secara maksimal dan masyarakat benar-benar mendapatkan hak atas layanan yang telah dibeli.

Baca juga : RUPST Setujui Langkah Strategis XLSMART

"Komisi I sangat mengapresiasi itu, dan saya berharap, kita semua berharap agar itu dilaksanakan secara maksimal oleh para pihak penyedia jasa," kata Halim.

Ia menambahkan, kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota menjadi penting untuk menciptakan layanan telekomunikasi yang lebih adil dan berorientasi pada kepentingan konsumen.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense