Dark/Light Mode

Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

DPR Minta Komdigi Siapkan Sanksi Ke Operator Bandel

Jumat, 4 September 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi. Foto: Istimewa
Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan memuji langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang larangan penghangusan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan tersebut dinilai menunjukkan keberpihakan negara terhadap hak-hak konsumen.

Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi mengatakan, kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini mengeluhkan kuota internet hangus meski telah dibeli dan belum digunakan sepenuhnya. Kebijakan ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang terbit 23 Juli 2026.

Isi putusan MK itu sisa kuota adalah hak milik sah pengguna karena sudah dibayar secara ekonomi, sehingga operator wajib menjamin kuota tetap aktif atau bisa digunakan. "Kebijakan terbaru Komdigi menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan karena kehilangan kuota yang masih tersisa ketika masa aktif paket berakhir," ujar Okta di Jakarta, Rabu (2/8/2026).

Sebelumnya, Pemerintah melarang operator menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet milik pengguna yang sudah dibayarkan. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan 28 Agustus 2026. SE juga memuat larangan adanya tambahan biaya bagi pelanggan agar dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Okta melanjutkan, kuota yang sudah dibeli masyarakat adalah hak konsumen. Karena itu, tidak seharusnya hak tersebut hilang begitu saja. Kehadiran aturan ini menjadi bentuk perlindungan nyata kepada pelanggan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan manfaat penuh dari layanan yang mereka bayar.

Baca juga : Zulhas Buka Ruang Dialog Bangun Papua Berkelanjutan

Atas surat edaran itu, ia meminta seluruh operator telekomunikasi mematuhi ketentuan Pemerintah. Implementasi kebijakan ini perlu dijalankan secara menyeluruh dan tidak boleh hanya menjadi formalitas.

“Jangan sampai ada pihak yang mencoba menghindari atau menunda implementasi kebijakan ini. Kepatuhan terhadap regulasi adalah bentuk tanggung jawab kepada konsumen,” tegas politisi PAN ini.

Selain itu, Okta meminta Komdigi melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Karena keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Dia mendorong Komdigi untuk tegas memberikan peringatan dan sanksi tegas kepada operator yang tidak mematuhi aturan. Jangan sampai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat ini hanya berhenti di atas kertas. "Perlu ada pengawasan yang kuat dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar,” tegasnya.

Okta menambahkan, kebijakan larangan kuota hangus menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Diharapkan implementasi aturan tersebut dapat berjalan efektif sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

Baca juga : Politisi Gerindra Kawal Total Revisi UU Kadin

Karena pada akhirnya, lanjut Okta, kepentingan masyarakat menjadi prioritas. "Konsumen berhak mendapatkan perlindungan atas layanan yang sudah mereka bayar, dan negara perlu memastikan hak tersebut terpenuhi,” tandas legislator asal Banten ini.

Anggota Komisi I DPR Sarifah Ainun Jariyah menambahkan, kebijakan larangan penghangusan sisa kuota internet pelanggan perlu diperkuat melalui regulasi yang memiliki payung hukum lebih jelas dan kuat. Salah satunya dengan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi.

"Kami akan terus mengawal kebijakan di sektor komunikasi digital, termasuk memastikan kebijakan terkait kuota internet benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," tegas Sarifah di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Untuk itu, Sarifah meminta Komdigi segera mengunggah dokumen tersebut ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komdigi. Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas ketentuan yang diatur di dalam surat edaran tersebut.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya celah penyalahgunaan kebijakan. Salah satu hal yang perlu diantisipasi adalah kemungkinan operator seluler menaikkan harga paket internet dengan alasan adanya ketentuan baru mengenai sisa kuota.

Baca juga : PAN Maluku Ajak Seluruh Kader Bersatu Bantu Rakyat

“Jangan sampai nanti surat edaran ini malah dimanfaatkan untuk hal lain. Misalnya kuota akhirnya sudah tidak ada batas, tapi nilai (bayarnya) nanti akan naik," ucap politisi PDIP ini.

Komisi I DPR bersama Komdigi, kata Sarifah, akan terus mendukung berbagai usulan sekaligus mengantisipasi kekhawatiran masyarakat terhadap implementasi kebijakan tersebut. Karena itu, perlu adanya pengawasan dan sanksi agar operator memiliki kepatuhan yang sama terhadap aturan perlindungan konsumen.

“Bila ada operator yang bandel, Pemerintah perlu siapkan sanksi tegas, juga perlu ada pengawasan yang kuat dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar,” tutup legislator asal Banten ini. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 4 September 2026 dengan judul "Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus DPR Minta Komdigi Siapkan Sanksi Ke Operator Bandel"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.