RM.id Rakyat Merdeka - Ombudsman RI tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR yang membahas hasil inspeksi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Surat permintaan kehadiran Ombudsman yang dilayangkan Komisi XIII DPR belum mendapat respons dari Komisi II DPR selaku mitra kerja Ombudsman.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin mendapatkan penjelasan langsung mengenai hasil investigasi Ombudsman di Lapas Cibinong. Namun, Komisi XIII DPR harus meminta izin terlebih dahulu kepada Komisi II DPR karena Ombudsman merupakan mitra kerja Komisi II DPR.
“Secara agenda rapat, komisi ingin mendapatkan hasil investigasi Ombudsman ke Lapas Cibinong. Tapi surat yang kami layangkan belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman,” kata Willy dalam rapat, Senin (28/9/2026).
Menurut Willy, prosedur tersebut perlu dilakukan karena Komisi XIII DPR tidak memiliki hubungan kemitraan langsung dengan Ombudsman.
Baca juga : Shanty Alda Nathalia Dorong Pemerintah dan PLN Perkuat Keandalan Pasokan Listrik
“Kalau bahasanya masuk ke rumah orang, harus ketuk pintu, kulonuwun. Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya,” ujarnya.
Meski Ombudsman tidak hadir, Willy mengatakan rapat tetap memenuhi kuorum. Sebanyak delapan fraksi dengan total 20 anggota DPR hadir dalam rapat tersebut.
Namun, ketidakhadiran Ombudsman dipersoalkan Fraksi Partai Gerindra. Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Gerindra Yan Permenas Mandenas menyatakan keberatan jika rapat tetap dilanjutkan tanpa menghadirkan Ombudsman.
“Saya sedikit keberatan karena rapat ini tidak menghadirkan Ombudsman,” kata Yan.
Baca juga : Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong, AC-TV Tak Lagi Nempel Di Tembok
Menurut Yan, Ombudsman merupakan pihak yang pertama kali menemukan persoalan fasilitas di Lapas Cibinong sehingga keterangannya diperlukan dalam rapat.
“Ombudsman yang bikin masalah ini pertama tidak ada, terus mitra kita dipanggil mau dengar penjelasan dia apa. Terus menterinya juga nggak ada, dan ini nggak tuntas,” ujarnya.
Yan mempertanyakan materi yang akan dievaluasi Komisi XIII DPR jika pihak-pihak utama yang berkaitan dengan persoalan tersebut tidak hadir.
“Kita mau evaluasi apa di sini, mau evaluasi kosongan atau apa?” katanya.
Baca juga : Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman, Kemenimipas Investigasi Lapas Cibinong
Menanggapi keberatan tersebut, Willy menjelaskan Komisi XIII DPR sebenarnya telah mengundang tiga pihak untuk hadir dalam rapat. Mereka adalah Ombudsman RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
Willy kemudian menyerahkan keputusan kepada masing-masing fraksi untuk menentukan apakah rapat tetap dilanjutkan atau ditunda.
Delapan fraksi yang hadir menyetujui rapat tetap dilanjutkan. Dengan keputusan tersebut, agenda rapat diteruskan dengan mendengarkan penjelasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Pol. Drs. Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.