Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Kamis, 24 September 2026 13:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan suap pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Hery membayar denda Rp 300 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, Hery diminta menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Baca juga : Massa Bersiap Gelar Aksi Tuntut RUU Perampasan Aset
Jaksa meyakini Hery terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total nilai Rp 4,85 miliar, termasuk dalam bentuk rumah.
Menurut jaksa, Hery terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan Hery. Di antaranya, perbuatannya dinilai telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan terbentuknya Ombudsman RI sebagai lembaga yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia," ujar jaksa.
Jaksa juga menilai, perbuatan Hery tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Hery disebut tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga : Kasus LPEI, 8 Terdakwa Dituntut 8,5 hingga 13 Tahun Penjara
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Hery belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Rincian Penerimaan Suap
Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap untuk menggunakan kewenangannya secara bertentangan dengan ketentuan yang berlaku guna mengubah LHP terkait denda dalam tata kelola pertambangan nikel.
Jaksa menyebut, suap tersebut berasal dari PT Toshida Indonesia (TSHI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DMS).
Tujuannya antara lain agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terhadap kedua perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi.
Suap lainnya diberikan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Baca juga : Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Universitas Indonesia
Jaksa merinci, terdapat enam kali penerimaan suap oleh Hery. Pertama, dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta. Uang tersebut diberikan kepada Lukman Malanuang dan kemudian diserahkan melalui Edi Sugandi.
Kedua, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta yang juga diserahkan melalui Lukman Malanuang.
Selanjutnya, Hery menerima rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
Selain rumah tersebut, Hery menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1 miliar dan Rp 200 juta.
Kemudian, Hery menerima Rp 525 juta dari Agung Winarno serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno. Dengan demikian, total nilai suap yang diterima Hery, termasuk rumah, mencapai Rp 4,85 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya