BREAKING NEWS
 

Bamsoet: RUU HIP Tak Beri Ruang Bagi Komunisme di Indonesia

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 29 Mei 2020 11:53 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan tak ada ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup di Indonesia. Sebab, dari segi regulasi hukum ketatanegaraan, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, serta pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan komunisme/Marxisme.

"Meskipun saat ini DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), itu tetap tidak akan memberi celah. Justru kita berharap RUU itu akan semakin memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa. Walaupun di dalamnya belum mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, bukan berarti menafikan keberadaan TAP tersebut. Baik TAP MPRS maupun RUU HIP, merupakan satu kesatuan hukum yang tak terpisahkan, sebagai pegangan bangsa Indonesia dalam menumbuhkembangkan ideologi Pancasila," ujar Bamsoet, sapaan Bambang, di Jakarta, Jumat (29/5).

Bamsoet menegaskan, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunismenya tak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun. 

Kemudian, Sidang Paripurna MPR Tahun 2003, MPR telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara populer disebut dengan  ‘TAP Sapujagat’. Disebut demikian karena TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini berisi Peninjauan Tehadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR sejak 1960 sampai 2002. Setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling).

Baca juga : Marko Simic Akui Riko Simanjuntak Pasangan Emasnya di Liga Indonesia

Dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah keluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori. Pertama, sebanyak delapan TAP MPR dinyatakan tidak berlaku. Kedua, tiga TAP dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu. 

Ketiga, delapan TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu.  Keempat, 11 TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang. Kelima, sebanyak lima TAP dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib baru oleh MPR hasil pemilu tahun 2004. 

Adsense

Keenam, sebanyak 104 TAP MPR dinyatakan dicabut maupun telah selesai dilaksanakan. Oleh karena MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ataupun mencabut TAP MPR maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen.

“Jadi, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masuk dalam kelompok kedua dan dinyatakan masih berlaku. Sehingga kita tak perlu khawatir PKI bakal bangkit lagi,’’ ujar Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet: Tunda Mudik Jika Sayang Keluarga dan Orang Tua

Apalagi, tambah Bamsoet, ada regulasi lain yang juga mengatur soal itu, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Undang-undang ini memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun sampai dengan 20 tahun penjara. “Dengan demikian, tidak ada ruang bagi PKI untuk kembali bangkit kembali,” tegas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menilai, luka bangsa Indonesia terhadap kekejaman PKI sulit dilupakan. Begitu pun dengan ajaran komunisme yang tak sejalan dengan jati diri masyarakat Indonesia yang berketuhanan, berkeadilan, dan berjiwa gotong royong. Siapa pun yang mencoba membangkitkan ideologi komunisme di Indonesia, ibarat membangunkan mayat dari dalam kubur.

"Kita memahami jika ada pihak yang khawatir. Namun, tidak perlu khawatir. TNI/Polri, Ormas Keagamaan seperti NU, Muhamadiyah dan lain-lain. Ormas Kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, FKPPI, Kelompok Cipayung dan lain-lain pasti akan bersatu menghadang bangkitnya partai maupun paham komunisme,” ucap Bamsoet.

Mantan Ketua DPR ini menambahkan, sebagai bangsa kita memang tetap harus waspada. Isu kebangkitan komunisme yang merebak perlu dicermati. Namun tidak perlu gelisah apalagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tak senang melihat bangsa Indonesia hidup tenang. 

Baca juga : Maskapai Kargo Cardig Air Kembali Beroperasi

"Karenanya sekali lagi, masyarakat tak perlu terlalu risau berlebihan terhadap isu kebangkitan komunisme. Aparat keamanan, umat islam dan umat beragama lainnya, termasuk ormas-ormas yang menentang PKI selama ini seperti NU, Muhammadiyah, Pemuda Pancasila, FKPPI dan lainnya pasti akan bersatu jika komunisme kembali bangkit. Kita perlu waspada, namun tidak perlu panik," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense