BREAKING NEWS
 

Jika Tak Dibahas Menyeluruh, Nasdem Tolak RUU PAS dan RUU KUHP 

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 19 Juni 2020 22:56 WIB
Taufik Basari (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR bersama pemerintah berencana untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua RUU tersebut adalah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Adsense

Baca juga : Hindari Monopoli, Anggota DPR Minta Aturannya Dievaluasi

"Terdapat beberapa pihak yang menginginkan agar RUU ini tidak perlu dibahas menyeluruh, melainkan cukup dengan sosialisasi, ataupun pembahasan terbatas saja dan kemudian langsung dibawa ke tahap II yakni tahap Sidang Paripurna. Berdasarkan hal tersebut, Fraksi Partai Nasdem menyatakan sikap penolakannya," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem di Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari.

Baca juga : Timwas Covid-19 DPR Minta Menkes Persiapkan New Normal dengan Matang

Menurut anggota Komisi III DPR itu, ada tiga isi sikap penolakan Fraksi Partai Nasdem. Pertama, Nasdem menolak RUU PAS dan RUU KUHP jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat. Kedua, meskipun berstatus carry over, RUU PAS dan RUU KUHP tetap harus dibahas sejak awal.

Baca juga : DPR Dicap Kejar Tayang

"Ketiga, RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP masih mengandung hal-hal yang kontroversial. Di antaranya masih adanya tafsir yang tidak jelas terhadap beberapa ketentuan dalam kedua RUU tersebut yang memberikan multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, jika materi muatan pada pasal-pasal yang kontroversial tidak dikaji ulang secara komprehensif dan tidak diubah, direvisi atau dihapuskan maka Fraksi Partai Nasdem akan menolaknya," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense