Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa Dan Reksa Dana Coreng Citra Pengawas Pasar Modal

Selasa, 16 Juni 2020 20:24 WIB
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi XI DPR berharap kasus gagal bayar di sektor keuangan seperti Asuransi Jiwa dan reksa dana jangan terulang lagi. Kejadian ini dianggap mencoreng lembaga pengawas pasar modal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy mengatakan, lembaga pengawas di sektor tersebut perlu bebenah. Hal ini berbahaya karena menyangkut kepercayaan publik. Supaya kejadian-kejadian yang merugikan banyak nasabah tidak terulang lagi.

“Kalau ini tidak selesai-selesai memang akan memunculkan preseden buruk. Karena itu kita minta. Untuk yang terjadi saat ini supaya segera menyelesaikan pembayaran terhadap nasabah,” terang Vera dalam keterangan persnya, kemarin.

Baca juga : Ketua DPR: Protokol Kesehatan di Rumah dan di Sekolah Merupakan Satu Mata Rantai

Seperti diketahui, terdapat banyak kasus gagal bayar seperti PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) yang mencapai Rp 12,4 triliun, lalu PT Asabri (Persero) Rp 21,8 triliun.

Sementara untuk gagal bayar reksa dana seperti PT Minna Pada Asset Management yang mencapai Rp 6 triliun. Bahkan, yang terbaru gagal bayar di sektor koperasi seperti PT Koperasi Indo Surya yang menembus Rp 14 triliun.

Sebagai contohnya, kata Vera, yakni kasus gagal bayar Jiwasraya yang sampai saat ini uang jatuh tempo nasabah saving plan belum juga dikembalikan.

Baca juga : Rachmat Gobel: Covid-19 Momentum Penguatan Ekonomi

Oleh karena itu, ia meminta supaya pemerintah bisa memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada Jiwasraya untuk menyelesaikan pembayaran jatuh tempto tersebut.

Sementara, pada Maret 2020, pemerintah baru membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah tradisional Jiwasraya senilai Rp 470 miliar.

Sebelumnya dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR pada Februari 2020 disebutkan bahwa ada opsi penyelamatan Jiwasraya melalui suntikan PMN senilai Rp 15 triliun untuk membayar polis jatuh tempo dan menyelamatkan perseroan.

Baca juga : Penyaluran PEN Harus Kedepankan Fairness, Transparansi dan Akuntabilitas

“Saya juga mempertanyakan Jiwasraya sekarang penyelesaiannya seperti apa. Harus ada PMN dan diselesaikan. Pemerintah harus menargetkan kapan ini bisa selesai. Sudah ada 5 juta nasabah loh ini, preseden buruk ini memang,” tegasnya.

Maka dari itu, ia meminta Kementerian Keuangan membuat skema percepatan penyelesaian pembayaran uang jatuh tempo kepada nasabah.

“Supaya masih ada kepercayaan masyarakat terhadap asuransi,” tandasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.