BREAKING NEWS
 

Basarah Ingatkan ASN Wajib Patuhi Pancasila 

Reporter : SHAHIH QARDHAVI
Editor : SARIF HIDAYAT
Sabtu, 3 Oktober 2020 18:26 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah 

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyayangkan adanya surat instruksi kepala dinas pendidikan provinsi Bangka Belitung, Muhammad Soleh kepada semua siswa SMA/SMK di Belitung untuk membaca buku Muhammad Al-Fatih.

“Seperti kita tahu, penulis buku itu adalah tokoh yang organisasinya dibubarkan oleh pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia. Karena asasnya  berlawanan dengan Pancasila. Karena itu saya menilai wajar  jika muncul kontroversi. Sebab, banyak orang menduga buku itu merupakan bagian dari propaganda terselubung pengusung ideologi transnasional,’’ kata Ahmad Basarah seperti rilis yang diterima wartawan, Sabtu (3/10). 

Seperti diketahui, surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung bernomor: 420/1109.f/DISDIK tanggal 30 September 2020, menimbulkan kontroversi. Isinya menginstruksikan seluruh siswa/siswa di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membaca buku tentang sejarah khalifah ketujuh Turki Ustmani yang berkuasa pada 1444 - 1446 dan 1451 – 1481. Setelah membaca, para siswa diminta membuat rangkuman, yang kemudian harus dikumpulkan di sekolah masing-masing.  Setelah itu, semua sekolah wajib melaporkan hasil karya siswa masing-masing ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan provinsi Kepulauan Babel. Dari situ, Kantor Cabang Dinas Pendidikan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan provinsi Kepulauan Babel paling lambat 18 Desember 2020.

Baca juga : Ini Pesan Jokowi Di Hari Kesaktian Pancasila

“Saya tidak habis pikir, jika alasan mewajibkan buku tokoh bangsa asing itu agar para siswa meneladani kepahlawanan dan kepemimpinan tokoh-tokoh di masa lalu. Padahal masih banyak keteladanan dan ketokohan pahlawan nasional yang layak dibaca. Apa kurangnya ketokohan Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, KH. Hasyim Asy'ari, Bung Karno, Bung Tomo, atau ketokohan Jenderal Soedirman? Kisah-kisah keteledanan mereka lebih punya alasan untuk siswa dan siswi diwajibkan membacanya,’’ jelas Ahmad Basarah. 

Adsense

Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang ini menuturkan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mestinya taat dan patuh pada Undang-Undang (UU) ASN Nomor. 5 Tahun 2014 yang memuat kewajiban seorang ASN taat dan patuh pada ideologi Pancasila.  Dalam  Pasal 3 UU ini disebutkan bahwa seorang ASN saat menjalankan profesinya harus berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik. 

Menurut Basarah, jika merujuk pada  Undang-Undang ASN tersebut, sudah jelas seorang ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, dan menjalankan tugas secara profesional.

Baca juga : Wanita Hamil Selamatkan Suaminya Dari Serangan Hiu

Meskipun instruksi tersebut sudah dibatalkan sendiri oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait,  Basarah tetap melihat dikeluarkannya surat instruksi itu sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan nasional. 

Basarah menjelaskan, ASN yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat 4 UU ASN bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Basarah mengingatkan, nilai-nilai Pancasila memang belum dikuatkan secara eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai mata pelajaran wajib di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan atas. Tapi, bukan berarti pembuat kebijakan di daerah bisa dengan seenaknya sendiri memasukkan nilai-nilai yang bertentangan dengan dasar negara. QAR

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense