RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Sektor Pos, Telekomunikasi,dan Penyiaran. DPR meminta, dalam RPP ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempertahankan pengaturan kewajiban Over the Top (OTT) asing untuk bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia.
“Saya mendorong Menkominfo untuk berani tetap pada pendiriannya bahwa OTT global itu wajib bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia. Jangan mau ditakut takuti OTT asing dengan berbagai alasan, ini adalah kedaulatan kita untuk mengaturnya,” kata Evita Nursanty, mantan anggota Komisi I DPR yang kini duduk di Komisi VI DPR, Selasa (2/2).
Evita menerangkan, kerja sama ini penting sebagai bentuk menjaga kedaulatan bangsa. Sebab, kedaulatan mencakup informasi dan keamanan data pribadi, kedaulatan dalam menjaga pertahanan negara, hingga kedaulatan ekonomi nasional. Ketika OTT asing mengembangkan jaringan sendiri, maka kendali ada di tangan OTT termasuk big data.
Baca juga : Komisi IV DPR: Bukan Cuma Anomali Cuaca, Banjir Karena Kesalahan Kebijakan
“Ketidaktegasan dalam urusan ini dengan membiarkan OTT asing bermain sendiri akan memunculkan kerawanan di berbagai bidang. Saya sangat concern dengan informsi dan keamanan data pribadi. Serta khawatir merebaknya konten tidak bertanggung jawab dan segala bentuk kriminal lainnya yang bisa membahayakan bangsa ini. Ingat bahwa siapa yang menguasai informasi adalah pemenang di era digital ini. Itu sebabnya harus dikontrol, jangan kebablasan,” pesan politisi PDIP ini.
Menurut Evita, para pemain OTT global biasa memainkan isu pembatasan inovasi, menghalangi investasi, dan lainnya untuk melepaskan diri dari berbagai kewajiban mereka. Karena itu, Evita ingin aturan yang dibuat itu tegas dan tidak bersifat karet.
“Jangan ada opsi lain selain opsi ’wajib’ bekerja sama bukan ’dapat’ bekerja sama yang sifatnya karet. Mereka menikmati benefit dari kita. Wajar kalau kemudian Indonesia mendapat benefit yang lebih dari OTT global, ada equal playing field dalam hal kontribusi ke pendapatan kas negara dalam bentuk pajak, retribusi, dan lainnya. Masak usaha kecil kita saja bayar retribusi bayar pajak, mereka nggak,” cetusnya.
Baca juga : Nasdem: Presidential Threshold Sebaiknya 15 Persen
Kewajiban untuk bekerja sama dengan penyelenggaraan telekomunikasi ini, lanjutnya, juga agar status OTT global jelas, dan mereka menjalankan kewajibannya. Tidak boleh terjadi OTT memegang kendali penuh atas platform dan infrastruktur digital.
Evita juga mengingatkan, masa pandemi Covid-19 ini menunjukkan OTT global seperti Google, Youtube, WhatsApp dan lainnya melonjak tinggi, di tengah ambruknya entitas bisnis lainnya. Dalam kondisi seperti itu, Evita mempertanyakan kontribusi mereka terhadap negara atau penyedia jaringan di Indonesia.
“Saat banyak dunia usaha rontok dan menghadapi kesulitan besar karena tekanan pandemi ini, mereka malah makin berkembang. Ke depan pun kita melihat OTT ini akan makin berkembang karena memang semua semakin tergantung pada teknologi komunikasi dan informatika. Nah, saat itulah kita butuh ketegasan. Sekali lagi, jika OTT ini tidak diatur maka potensi kerugian bagi pelaku usaha seperti operator telekomunikasi dan negara akan terus membesar,” ucapnya.
Baca juga : Jenderal Listyo Paham Kondisi Masyarakat
Apalagi, tambahnya, jika selama ini operator di dalam negeri merasa tidak adil atas layanan yang seharusnya mereka dilibatkan dan mendapat keuntungan tapi kenyataannya tidak memperoleh apa apa. Artinya, pemerintah harus mendorong keadilan dan transparansi.
“Kasihan kalau sampai industri telekomunikasi nasional bangkrut, dan potensi anak-anak bangsa kita yang berjuang untuk membangun OTT lokal menjadi terhalangi karena semua sudah dikuasai oleh OTT asing,” kata Evita. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.