BREAKING NEWS
 

Anggota Fraksi PAN Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut

Reporter : SHAHIH QARDHAVI
Editor : WAHYU SURYANI
Sabtu, 6 Februari 2021 15:57 WIB
Anggota DPR Guspardi Gaus/Twitter

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur penggunaan seragam sekolah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda). Menurutnya, itu tidak bijak dan berpotensi memicu kontroversi.

Lagipula, kata Guspardi, masih banyak persoalan di dunia pendidikan yang lebih esensi untuk diprioritas. Seperti pembelajaran daring (jarak jauh) akibat Covid-19 untuk murid-murid di daerah terpencil dan tertinggal yang tidak ada aliran listrik dan jaringan internet. Ini yang mestinya jadi prioritas dan segera dituntaskan. 

"Bukan malah menerbitkan SKB tiga menteri yang kontroversial," ujar Guspardi kepada wartawan. 

Menurut anggota Komisi II DPR itu, kebijakan yang diterbitkan diawali kasus siswi di SMKN 2 Padang beberapa waktu lalu. Padahal, kasus itu telah diselesaikan Pemda Sumatera Barat dengan damai. 

"Tapi, SKB ini malah diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini kurang bijak dan tidak adil, serta dapat memicu kontroversi," ujar eks Akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini.

Baca juga : Atasi Penuaan Dini Selama Pandemi Dengan Teh Hijau

Guspardi menilai, aturan dalam SKB ini salah kaprah dan berpotensi dapat menimbulkan permasalan baru karena "membebaskan" para peserta didik yang notabene belum dewasa, untuk boleh memilih seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 

Ini dikhawatirkan akan menggiring dan mendorong para peserta didik berpikir liberal.

Padahal, cita-cita pendidikan nasional itu adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Pertanyaannya, bagaimana akhlak mulia para peserta didik dapat tercapai jika para siswa bebas memilih pakaiannya," tanyanya.

Adsense

Guspardi juga menegaskan, SKB ini juga telah mengkebiri semangat Otonomi Daerah No 32/2004 dan diamandemen dengan UU No 12/2008. 

Baca juga : Komisi VI DPR Minta Penerima KUR Juga Kebagian Bansos Usaha Mikro

Kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah ini harusnya cukup diatur oleh Pemerintah Daerah, bukan oleh Pemerintah Pusat. Karena Pemerintah Daerah yang lebih memahami kebergaman adat budaya dan kearifan lokal di masing-masing daerahnya. 

"Yang  tidak boleh itu adalah pemaksaan bagi siswa yang berlainan keyakinan untuk memakai atribut tertentu di luar keyakinan agama yang dianutnya," katanya.

Disamping itu, SKB ini diperuntukkan  mengatur cara berpakaian mulai jenjang pendidikan dasar sampai menengah, saat masa pertumbuhan dan perkembangan siswa.

Menurut Guspardi, rentang waktu itu justru harus ditanamkan dan dituntun para siswa agar tidak boleh melanggar cara berpakaian yang diajarkan agama. 

"Hendaknya para siswa diwajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan masing-masing, bukan malah membebaskan," tegasnya.

Baca juga : Trump Di Ujung Tanduk

Untuk itu, kata anggota Baleg DPR ini, semestinya SKB 3 menteri ini dibatalkan saja guna menghindari kontroversi di kemudian hari. Lebih baik menciptakan kesejukan dan ketenteraman di masyarakat yang sudah sulit akibat pandemi Covid-19. 

"Jangan ditambahi lagi beban. Mari kita jaga kerukunan dan harmoni kehidupan antarumat beragama, karena kita semua bersaudara," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah diwakili tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. 

Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense