Dark/Light Mode

Soal Cukai Rokok, GAPPRI Minta Sri Mulyani Dengar Keluhan Industri

Selasa, 24 November 2020 10:23 WIB
Industri rokok. (Foto: Antara)
Industri rokok. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penyusunan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2021 dengan memperhatikan amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, amanat Pasal 5 Ayat (4) UU tentang Cukai menyebutkan dalam membuat alternatif kebijakan target penerimaan cukai, menteri yang bersangkutan harus memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri.

Dalam catatan Perkumpulan GAPPRI, selama ini pemerintah belum menjalankan amanat UU Cukai. Pasalnya, aspirasi dan kondisi industri selama ini tidak mendapat perhatian dalam penentuan kebijakan cukai 2021. 

"Sementara ratusan pabrik rokok sudah menutup operasi dan sebagian kecil yang masih survive kehilangan konsumen akibat tingginya harga rokok," imbuh Henry. 

Baca juga : DPR Minta Karantina Pertanian Dan Ikan Diperkuat

Henry menegaskan, lima dimensi yang dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana marak di berbagai media tidak menyebutkan pelaku industri sebagai dimensi penting dalam rencana membuat kebijakan CHT 2021.  Kedua, rencana Kementerian Keuangan menaikkan tarif CHT 2021 antara 13-20 persen sebagaimana disampaikan di media massa kurang tepat di tengah pelemahan kinerja IHT. 

"Kenaikan tarif CHT 2020 yang sangat tinggi dan pelemahan daya beli akibat pandemi Covid-19 salah satu berdampak pada sektor IHT," terang Henry. 

Ketiga, rencana kebijakan kenaikan tarif CHT belum pernah dikomunikasikan dengan pelaku usaha. Karenanya Perkumpulan GAPPRI berharap sebaiknya perumusan kebijakan tersebut dilakukan secara transparan dan terukur, tidak mengorbankan IHT. 

Perkumpulan GAPPRI berharap industri hasil tembakau (IHT) diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan paling sedikit dua tahun. Pihaknya juga berharap pemerintah agar mendengar aspirasi pelaku usaha, sehingga pertimbangan objektif akan menjadi lebih bijak dan harmonis. 

Baca juga : Dubes RI Untuk Saudi Balas Dengan Cerutu

“Salah satu aspirasi pelaku usaha yang patut dipertimbangkan adalah tidak menaikkan cukai hasil tembakau rokok setelah tahun ini. Sebab, IHT dua kali dihantam badai. Badai akibat kenaikan cukai 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen dan pandemi Covid-19,” paparnya.

Henry menambahkan, tidak adanya kenaikan CHT akan mempercepat recovery bagi IHT. Percepatan recovery juga selaras dengan program pemerintah yang tengah fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi. 

“Pemulihan ekonomi yang semakin cepat, akan menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau,” ujar Henry.

Perkumpulan GAPPRI pun mewanti-wanti bilamana pemerintah menaikan cukai 2021 di tengah pandemi Covid-19 dan pelemahan ekonomi justru berdampak negatif bagi semua stakeholders. "Antara lain terhadap penerimaan negara, serapan bahan baku, petani tembakau dan cengkeh, rasionalisasi tenaga kerja, serta rokok ilegal," pungkas Henry.

Baca juga : Jokowi Minta Fintech Bantu Tingkatkan Inklusi Keuangan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memastikan waktu penerbitan aturan baru mengenai kenaikan tarif cukai rokok pada 2021. Menurutnya, tarif cukai rokok akan dikeluarkan pada waktunya untuk tujuan paling optimal dan dalam obyektif yang cukup banyak.

Bendahara Negara itu menambahkan, dalam penyusunan kebijakan banyak dimensi yang harus dihadapi, yang pertama yakni dimensi kesehatan, dimensi penerimaan negara, dimensi kondisi tenaga kerja, dimensi petani tembakau yang memasok industri rokok, dan dimensi maraknya rokok ilegal yang diproduksi di dalam negeri. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.