BREAKING NEWS
 

Komisi II DPR Usulkan Pemilu 2024 Awal Maret

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Kamis, 3 Juni 2021 17:50 WIB
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR bidang Pemilu mengusulkan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilu Presiden (Pilpres), pada 6 Maret 2024.

Usulan itu dikatakan Ketua Komisi II DPR ,Ahmad Doli Kurnia kepada awak media di Gedung Senayan DPR, Jakarta, Kamis (3/6).

“Awalnya, KPU usulkan 14 Februari atau 6 Maret. Komisi II DPR lebih cenderung pada 6 Maret," kata Doli dikutip Antara.

Baca juga : Rajin Ingatkan Bangsa Soal Pancasila, Puan Dapat Pujian

Doli menjelaskan, bahwa KPU awalnya mengusulkan dua tanggal untuk pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024, yaitu 14 Februari dan 6 Maret.

Namun, menurut dia, dalam rapat tim kerja bersama yang terdiri atas Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu, KPU mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 21 Februari.

Adsense

“Selama ini dilakukan pada Februari, dan pilkada dilaksanakan dalam satu tahun yang sama. Kami ingin menghindari adanya irisan yang terlalu dalam antara Pileg, Pilpres, dan pilkada," ujarnya.

Baca juga : Puan: Menara Gading di Pendidikan Tinggi Harus Ditinggalkan

Oleh karena itu, Doli berharap ada ruang yang cukup untuk persiapan Pilkada karena itu prinsipnya dimajukan tidak lagi pada April 2024.

Menurut Doli, perlu dipertimbangkan karena kalau pelaksanaan Pemilu 2024 di awal tahun, akan sulit terkait pencairan dana APBN dan APBD."Kami menilai waktu yang ideal adalah di awal Maret 2024," katanya.

Aktivis HMI ini menilai, Pemilu 2024 seharusnya tidak dilaksanakan pada April ataupun di awal tahun karena akan menyulitkan pencairan pendanaan pemilu.

Baca juga : KPU Diminta Siapkan Alternatif Jadwal Pemilu 2024

Ia memperkirakan pencairan dana sekitar 1-1,5 bulan sejak awal tahun sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 pada Maret adalah langkah yang tepat.

Menurut dia, tim kerja bersama akan memutuskan apakah perubahan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 perlu diatur hanya dengan peraturan KPUatau perlu dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense