Sebelumnya
Lina menegaskan, data para guru honorer ini sebenarnya sudah tertera jelas di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik, tinggal dingkat. Melalui Dapodik, pemerintah tinggal mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan mereka menjadi ASN.
“Kami tidak meminta gaji yang spektakuler, tapi kami ingin diakui,” kata Lina, memohon.
Baca juga : Wakil Ketua Komisi VI Puji Kerja Airlangga
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti bisa memahami para guru honorer ini membentuk banyak asosiasi agar aspirasinya ditindaklanjuti oleh pemerintah. DPR sudah membuat Panja, membuka berbagai macam hal-hal yang tidak jelas terkait seleksi ASN.
“Salah satu yang paling ramai saat itu adalah ketika guru honorer dituduh menyulitkan Pemda karena akan membani keuangan daerah. Saat itu, kami sampaikan program 1 juta guru ini disiapkan dananya dari APBN 2021,” jelas Agustina.
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Sikat Perusahaan Langgar HGU
Agustina menilai, dana yang digelontorkan pemerintah untuk mengangkat 1 juta guru ini tidak cukup. Dengan DAU sebesar Rp 9,4 triliun untuk mengangkat 1 juta guru honorer ini, maka upah yang diterima para guru hanya Rp 1,6 juta per bulan. Sementara upah minimum yang diterima harusnya Rp 2,4 juta per bulan. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.