Dark/Light Mode

Rayakan Hari Santri, Anggota Fraksi PKB Pakai Kain Sarung Di Paripurna

Senin, 1 November 2021 11:45 WIB
Sebanyak 58 anggota FPKB ramai-ramai hadir di Rapat Paripurna DPR masa persidangan kedua periode 2021-2022 dengan menggunakan kain sarung.
Sebanyak 58 anggota FPKB ramai-ramai hadir di Rapat Paripurna DPR masa persidangan kedua periode 2021-2022 dengan menggunakan kain sarung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi PKB DPR merayakan Hari Santri 2021 dengan cara unik. Sebanyak 58 anggota FPKB ramai-ramai hadir di Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan kedua periode 2021-2022 dengan menggunakan kain sarung beragam motif.

Kain khas santri ini dipadupadakan dengan jas maupun kebaya sehingga menghadirkan nuansa religius sekaligus modern.

Kedatangan mereka secara berombongan juga menarik perhatian para anggota parlemen lain.

Baca juga : Gus Muhaimin: Ikrar Sumpah Pemuda Harus Menyesuaikan Zaman

“Kain sarung merupakan pakaian khas santri yang sehari-hari dipakai saat mereka menempuh pendidikan di pesantren atau saat mereka sudah berkiprah di tengah masyarakat. Kain sarung juga menjadi ciri khas dari masyarakat kita di berbagai pelosok Indonesia,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Senin (1/11/2021).

Dia menjelaskan pilihan untuk memakai kain sarung saat pembukaan masa sidang kedua merupakan dari rangkaian peringatan Hari Santri 2021.

Menurutnya, menggunakan kain sarung dalam forum resmi kenegaraan juga menjadi simbol, karena saat ini peran santri telah resmi diakui negara melalui berbagai regulasi kebijakan maupun kesetaraan perlakuan.

Baca juga : Komisi IV DPR Apresiasi Petani Banyuasin Semangat Kembangkan Pertanian

“Di masa lalu ada upaya untuk meminggirkan peran santri dan pesantren, Alhamdulillah saat ini negara memandang pesantren sebagai entitas penting sebagaimana entitas lain dalam upaya bersama membangun Indonesia,” katanya.

Cucun mengaku bersyukur perjuangan FPKB dalam mendorong berbagai regulasi untuk Pesantren dalam beberapa tahun terakhir membuahkan hasil manis.

Menurutnya FPKB berhasil menginisiasi dan mengawal Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Madrasah sejak 2014 disahkan menjadi UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren.

Baca juga : DPR Harap BUMN Holding Pariwisata Pulihkan Ekonomi Nasional

Selain itu upaya untuk mengawal realisasi dana abadi pesantren sebagai amanat UU Pesantren juga berbuah manis dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.

“Kami tentu bersyukur mampu mengoptimalkan peran kami di parlemen baik melalui penganggaran, legislasi, maupun pengawasan untuk melahirkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada santri dan pesantren di Indonesia,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.