Sebelumnya
Wacana usia anggota DPR ini mengemuka saat diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Wacana Pembatasan Usia Maksimal Caleg untuk Efektivitas Kinerja Parlemen di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/12).
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, di negara lain, batas usia tidak digunakan. Yang lazim dan ada yang melakukan adalah pembatasan periodesasi masa jabatan. Masa jabatan parlemen di tiap negara berbeda. Di Indonesia yang satu periode 5 tahun pola kerja penuh waktu.
Baca juga : Naga Api Tetap Puji Performa The Minions
“Masalah yang kita atasi adalah fungsionalisasi partai dan kaderisasi. Di beberapa negara ada sanksi recall kepada anggota DPR-nya seperti Negara Bagian California, juga Korsel. Hal itu dilakukan para pemilihnya jika dianggap tidak aspiratif,” beber Titi.
Baginya, tidak partisipatif bagian dari ingkar janji anggota DPR kepada pemilihnya. Namun, di Indonesia tidak ada mekanisme audit kinerja semacam itu.
Baca juga : Kalau Cukai Rokok Jadi Naik, Nasib Buruh Kian Terdesak
Terkait periodesasi, Titi berharap, akademisi, penyelenggara pemilu, Pemerintah, dan DPR mau mengkajinya. “Tanpa pembatasan ini, yang muncul adalah politik dinasti dan oligarki. KPU bisa coba dengan PKPU agar caleg terpilih tak hanya andalkan modal dan popularitas,” sarannya.
Sementara politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay dalam diskusi ini menyatakan, usia tidak menentukan kinerja seseorang. Menurutnya, persoalan ini lebih pada bagaimana partai bisa menyaring orang-orang berkualitas dijadikan caleg.
Baca juga : Babak Pertama, Rehan/Lisa Disikat Duet Thailand
Diakuinya, karena demokrasinya liberal, partai hanya berpikir mendapat kursi sebanyak mungkin. “Akhirnya persoalan kualitas kalah dengan isi tas. Ini memang problem yang harus kita benahi bersama,” ujarnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.