RM.id Rakyat Merdeka - Tim Kampanye Nasional menerjunkan 33 kuasa hukum dalam permohonan pengajuan sebagai pihak terkait, dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikatakan Direktur Bidang hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan.
"Ada 33 orang (kuasa hukum) yang diketuai Yusril Ihza Mahendra. Saya sebagai sekretaris, ditambah teman-teman direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional, yang ikut membantu pelaksanaan persidangan," ujar Ade di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (11/6).
Ade mengatakan, tim kuasa hukum TKN akan mengatur secara bergantian 33 orang kuasa hukum, untuk masuk ke persidangan. Mengingat terbatasnya tempat di ruang sidang.
Baca juga : Imami Salat Jenazah Ibu Ani, Kiai Maruf Terisak Haru
Terkait bukti yang didaftarkan, Ade mengatakan, pihaknya mendaftarkan 18 bukti yang akan digunakan untuk membantah tuduhan pihak pemohon, yaitu pasangan Prabowo-Sandi.
"Sebanyak 18 bukti itu kami sesuaikan dengan dalil pemohon," kata Ade.
Ade menegaskan, bukti yang menjadi bantahan tersebut, telah disiapkan tim kuasa hukum TKN, dan telah disesuaikan dengan ketentuan berlaku. Baik UU Pemilu maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Stop People Power, Percayakan Jalur Hukum
Kendati demikian, Ade mengatakan, tim kuasa hukum TKN belum memutuskan kapan akan menyerahkan jawaban selaku pihak terkait. "Kalau berdasarkan peraturan MK, jawaban pihak terkait paling lambat sehari setelah sidang pendahuluan atau tanggal 15 Juni. Tapi, tentu diusahakan sebelum itu," kata Ade.
Ade mengatakan, tim kuasa hukum TKN akan berdiskusi lebih lanjut mengenai kapan waktu yang tepat untuk menyampaikan jawaban selaku pihak terkait. "Pada intinya, bahan-bahan sudah ada, tapi perlu disempurnakan sedikit lagi," ujar Ade. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.