Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Stop People Power, Percayakan Jalur Hukum

Selasa, 28 Mei 2019 05:42 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga kemarin siang, Senin 27 Mei 2019, jalan dari Bundaran Hotel Indonesia hingga persimpangan Sarinah masih ditutup total (karena ada kantor Bawaslu di seberang pertokoan Sarinah).

Personel Brimob dalam jumlah cukup banyak dan berbagai jenis kendaraan milik Polri masih berjaga-jaga. Personel TNI di sejumlah lokasi Ibukota juga tetap bersiaga. Jalan dari bundaran air mancur Thamrin (Patung Kuda) sampai ujung Merdeka Barat juga masih ditutup rapat, terutama, untuk mengamankan gedung Mahkamah Konstitusi.

Penutupan 2 (dua ruas) jalan yang hanya berjarak sekitar 2 (dua) Km menimbulkan kemacetan luar biasa dalam radius 2-3 Km, terutama di pagi hari. Kerugian material masyarakat akibat kemacetan ini ditaksir puluhan miliar rupiah per hari. Setelah ditutup satu minggu, silakan Anda hitung saja berapa total kerugian yang diderita masyarakat; belum termasuk kerugian intangibel.

Kenapa satu jalan ruas itu harus ditutup sekian lama? Hal itu berarti situasi politik pasca pengumuman hasil Pemilu 2019 masih tidak kondusif, bahkan masih panas, jika kita mau jujur. Polisi tetap tidak mau membuka ruas jalan itu, pasti karena polisi mengantongi informasi intelijen tentang situasi politik di Ibukota sampai hari ini.

Baca juga : Pakailah Kepala Dingin

Aksi-aksi unjuk rasa diperkirakan belum akan berhenti total, meski Pihak 02 sudah menempuh jalur hukum dengan melimpahkan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi pada 28 Mei malam hari.

Sebagai aparat penanggung jawab utama keamanan dan ketertiban, Polri tentu tidak mau mengambil risiko sekecil apa pun. Sikap Polri ini menurut hemat kita sudah betul. Mestinya, semua pihak, Pemohon gugatan, Termohon dan Pihak Terkait, mempercayakan sepenuhnya putusan final Pemilu 2019 kepada Mahkamah Konstitusi.

Sebagai negara hukum, itulah logika dan argumentasi yang harus diterima oleh semua pihak. Jika aksi-aksi ala people power yang hendak ditempuh, demokrasi akan lumpuh.

Benar analisis sejumlah pengamat bahwa demokrasi di Indonesia sesungguhnya sampai hari ini masih dalam tahap “demokrasi kekanak-kanakan” (childish democracy).

Baca juga : Zaken Kabinet, Apa Mungkin?

Banyak politisi, birokrat, tokoh masyarakat, bahkan orang pintar yang tidak sadar, atau pura-pura bodoh bahwa sistem demokrasi (substantif, bukan demokrasi prosedural) ditunjang oleh 8 atau 9 pilar.

Salah satu pilar penting adalah law enforcement yang konsisten dan tegas. Jika penegakan hukum memble, pemerintah tidak bisa dikatakan menganut sistem demokrasi!

Mahkamah Konstitusi adalah bagian tak terpisahkan dari sistem hukum yang berlaku di negara kita. Kata siapa? Kata Undang-Undang Dasar 1945. MK lahir atau dilahirkan oleh Amandemen UUD 1945 yang berlangsung antara 1999 hingga 2002.

Majelis Permusyarawatan Rakyat sebagai pengejawantahan seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan Amandemen UUD 1945. Yang ketuk palu 4 kali pengesahan Amandemen UUD 1945 adalah DR. Amien Rais sebagai Ketua MPR. Kok sekarang dia mengatakan MK tidak bisa dipercaya, dan oleh sebab itu harus menggunakan People Power!

Baca juga : Reshuffle Untuk Citra Pemerintahan Jokowi

Saya anggota Komisi Konstitusi yang sejak awal, bersama mayoritas anggota KK, berkeyakinan bahwa Amandemen UUD 1945 sudah kebablasan, disusun terbirit-birit tanpa didukung oleh naskah akademis dan oleh sebab itu kurang setuju dan mendesak MPR untuk merevisi kembali.

Tapi perjuangan kita tidak berhasil. Pak Amien Rais, tampaknya, tidak baca teliti Rekomendasi Komisi Konstitusi, naskah kami, kabarnya, disimpan di laci dan langsung digembok, alias tidak dibaca lagi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.