BREAKING NEWS
 

Tak Salahi Aturan

Partai Garuda: Penunjukkan Luhut Urusi Migor Hak Prerogatif Presiden

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 30 Mei 2022 15:11 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menugaskan Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengurusi persoalan minyak goreng dinilai tidak melanggar aturan apa pun.

Soalnya, penunjukkan tersebut, adalah hak prerogatif Presiden. Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta hal itu tidak perlu dipermasalahkan.

Baca juga : Kemendagri Genjot Pembangunan & Modernisasi Irigasi Daerah

"Kenapa ada yang mempermasalahkan ketika Presiden Jokowi menugaskan Luhut dalam beberapa tugas? Apakah hal itu melanggar aturan? Ternyata tidak melanggar aturan. Kalau tidak, lalu kenapa dipermasalahkan? Apalagi yang dipermasalahkan adalah hak prerogatif presiden, maka semakin aneh lagi," ujar Teddy, di Jakarta, Senin (30/5).

Teddy yakin, jika bukan Luhut Binsar yang diberikan tugas mengurusi persoalan minyak goreng, maka tidak ada yang bisa memberikan nama lain.

Adsense

Baca juga : Partai Garuda Ingatkan Buruh Jangan Sampai Langgar Hukum

"Kalau ada yang memberikan nama, maka nama itu akan dianggap tidak pantas oleh orang lain. Karena setiap orang punya pandangan berbeda," ungkapnya.

Karena itu, menurutnya, tidak ada ukuran pantas atau tidaknya seseorang ditunjuk untuk membidangi suatu masalah yang memang butuh penyelesaian cepat seperti urusan minyak goreng. Terpenting, adalah memberikan pengawasan terhadap hasil kerjanya.

Baca juga : Di Depan Mahasiwa UI, Luhut Ngaku Tak Pernah Usul 3 Periode

"Mengkritisi hasil kerja, itu wajar. Tapi mengkritisi kewenangan orang lain yang tidak melanggar aturan, itu kurang ajar," sindirnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense