BREAKING NEWS
 

16 DPAC Demokrat Gugat AHY Di Pengadilan Negeri Bandung, Ini Alasannya

Reporter : DIDDY RACHMAT RIDJADI
Editor : FAZRY
Kamis, 4 Agustus 2022 23:21 WIB
Tim kuasa hukum 16 DPAC Demokrat Kota Bandung M Rinal Kusumah (tengah), usai mendaftar gugatan di PN Kelas 1A Khusus Bandung

 Sebelumnya 
Rinal menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para ketua belasan DPAC, bahwa Muscab III Partai Demokrat Kota Bandung yang digelar pada 15-16 Juni 2022, dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan hukum. Alasannya kata dia, tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang tidak mengenal nomenklatur muscab serentak.

"Penyelenggaraan musyawarah cabang harusnya diselenggarakan oleh DPC bukan DPD sebagaimana surat instruksi tersebut,” jelas Rinal.

Baca juga : Cegah Pengoplosan Galon Isi Ulang, Ini Saran BPKN

Rinal menekankan, gugatan yang dilayangkan oleh belasan DPAC ini semata-mata merupakan wujud cinta dari para kader yang bertahun-tahun telah mengabdi dan berjuang bagi Partai Demokrat di Kota Bandung.

Gugatan ini juga untuk memperbaiki sistem demokrasi, serta mengembalikan nama besar dan marwah partai.

Baca juga : 9 Kloter Jemaah Haji Pulang Ke Tanah Air, Ini Jadwal Lengkapnya

“Ini sebagai bentuk koreksi kepada DPP, dan bentuk kecintaan para DPAC ini kepada Partai Demokrat, sehingga harus ada perbaikan dalam tata cara dan proses pelaksanaan demokrasi secara internal di masa mendatang,” katanya.

Pihaknya juga menuntut, agar keputusan yang memenangkan Andi Purnama sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung terpilih, dibatalkan karena tidak sah dan batal demi hukum. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense