Dark/Light Mode

Kirim Surat Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ini Alasan KPK

Selasa, 12 Juli 2022 10:48 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Sedianya sidang praperadilan tersebut digelar hari ini.

"Kami sampaikan bahwa, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (12/7).

KPK beralasan, masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. "Proses ini penting, agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa ini.

Baca juga : Sheila Salsabila, Minta Maaf Sebarkan Marshanda Hilang

Ali memastikan, permohonan praperadilan ini tidak akan menghalangi upaya KPK untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Maming.

Disebutkannya, praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan bukan menyentuh substansi pokok perkara.

"Jadi tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," tutur Ali.

Baca juga : DPR Dukung Pembelian Pertalite Pakai Aplikasi, Ini Alasannya

Selain itu, dia juga menegaskan, penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai Undang-Undang.

"KPK berharap penegakkan hukum pada sektor perizinan tambang ini, selanjutnya bisa menjadi trigger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait," harapnya.

Perizinan yang bebas dari praktik suap maupun gratifikasi, akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Baca juga : KPK Geledah Apartemen Mardani H Maming Di Jakpus

"Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal," tutup Ali.

Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari KPK pada Rabu (22/6). Dia pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.