RM.id Rakyat Merdeka - Setelah direstui Partai Golkar dan melewati serangkaian proses, Kementerian Hukum menerbitkan surat keputusan (SK) yang secara resmi mengesahkan kepemimpinan Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) masa bakti 2025-2030.
Tim Hukum SOKSI menegaskan, SK ini adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan mengakhiri perdebatan yang selama ini terjadi.
Baca juga : Kepemimpinan Perempuan Simbol Persatuan Pemuda
"Penerbitan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001556.AH.01.08. Tahun 2025 ini mengukuhkan kepengurusan yang sah dan legitimate. Ini adalah penegasan bahwa negara hadir untuk menegakkan supremasi hukum," ujar Ketua Tim Hukum SOKSI, Purwoko, di Jakarta, dikutip Minggu (7/9/2025).
Dia menjelaskan, pengesahan ini tidak hanya bersandar pada SK Kemenkum, tetapi juga memiliki dua pilar legitimasi yang tidak terbantahkan.
Baca juga : KKP Gencarkan Pembinaan Legalitas Izin Edar Produk Perikanan
Menurut Purwoko, Misbakhun terpilih secara sah dan demokratis melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) XII SOKSI tahun 2025, yang telah dilaksanakan di Jakarta, pada 19-21 Mei 2025 lalu.
Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar, Fahd Elfouz Arafiq menegaskan, SK dari Kemenkum ini mengakhiri semua perdebatan.
Baca juga : BSI Siapkan Pendampingan Optimalisasi Kopdes Merah Putih
Sekaligus, membuktikan bahwa SOKSI yang sah dan diakui sebagai salah satu pendiri Golkar hanyalah yang dipimpin oleh Misbakhun.
Adapun, SK Kemenkum secara spesifik mengesahkan hasil Munas tersebut, dengan Misbakhun sebagai Ketua Umum, Puteri Anetta Komarudin sebagai Sekretaris Jenderal, dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra sebagai Bendahara Umum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.