Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MPR Kumpulkan Pimpinan Fraksi, Amandemen Menguat Pasca Putusan MK
Minggu, 6 Juli 2025 08:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah bikin gaduh Senayan. Selain DPR, MPR juga ikut gerah. Para pimpinan fraksi akan dikumpulkan. Dorongan agar MPR amandemen konstitusi pun kembali menguat.
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2025 yang mengubah penyelenggaraan Pemilu itu, dikhawatirkan pimpinan MPR bisa menabrak konstitusi bila dijalankan.
Ketua MPR Ahmad Muzani termasuk yang berpandangan seperti itu. Usai bertemu Mendagri Tito Karnavian dan Ketua KPU Muhammad Afifudin, Muzani bilang putusan MK itu bisa bikin kisruh baru.
“Putusan ini bukan hal baru dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu di Senayan, tapi jelas bakal memunculkan masalah baru,” ujar Muzani usai temu kader Gerindra, di Makassar, Jumat (4/7/2025).
Baca juga : 24 Calon Dubes Diuji DPR Di Akhir Pekan
Muzani menegaskan, ide memisahkan Pemilu nasional dan daerah sudah sering dibahas, tapi tak pernah dipilih. Alasannya, semangat negara kesatuan. Pemisahan dianggap mengarah ke sistem federal.
“Makanya, DPR selalu menyatukan Pemilu nasional dan daerah,” jelasnya.
Lucunya, lanjut Muzani, MK sendiri dulu pernah memutuskan Pemilu serentak. Sekarang malah diubah sendiri. “Dulu kita ikuti, sekarang berubah lagi,” sindirnya.
Menurut Muzani, pelaksanaan Pemilu serentak sudah sesuai Pasal 22E UUD 1945. Sementara putusan baru MK ini, justru berpotensi bertabrakan dengan konstitusi. “Kami masih butuh waktu mengkaji,” tandasnya.
Baca juga : Bulan Ini, Rakyat Diguyur Bansos
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Taufik Basari bicara lebih keras lagi. Katanya, putusan MK ini, bisa bikin negara masuk zona berbahaya: krisis konstitusional.
“Kalau jabatan DPRD diperpanjang, melanggar prinsip Pemilu lima tahunan. Kalau dikosongkan, melanggar Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang mewajibkan daerah punya DPRD. Ini deadlock!” tegasnya.
Anggota Fraksi PKB Muhammad Khozin mengungkapkan, MPR akan memanggil para pimpinan fraksi untuk bahas putusan MK. “Kalau nggak salah, minggu depan diagendakan,” katanya.
Menurut Khozin, putusan MK ini membuat bola liar. Bisa jadi jalan menuju amendemen terbatas, tapi ada juga opsi lain: DPR langsung laksanakan putusan dengan tafsir sendiri, tapi itu berisiko digugat lagi. “Kalau mau aman, ya amendemen. Kalau dipaksakan, bisa berujung judicial review lagi,” cetusnya.
Baca juga : Ditemani Koster, Gibran Blusukan Di Pasar Bali
Senada, disuarakan Nurdin Halid dari Golkar. Ia mendorong MPR gelar sidang istimewa untuk mengembalikan UUD 1945 yang “asli dan utuh”. Katanya, kewenangan MK sudah kebablasan, sampai ngatur hal-hal teknis Pemilu.
“Putusan MK ini bukan cuma ngawur secara konstitusional, tapi juga bikin bingung publik, memporak-porandakan sistem Pemilu, sistem pemerintahan daerah, dan keuangan negara,” semprot Nurdin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya