RM.id Rakyat Merdeka - Memasuki tahapan masa tenang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 tanggal 14-16 April 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) melakukan pengendalian konten iklan kampanye politik melalui platform digital.
Pengendalian iklan dari peserta Pemilu itu tidak akan membatasi hak kebebasan berekspresi warga negara. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan ekspresi seluas-luasnya.
Namun, menurutnya, siapa pun pada masa tenang ini akan dilarang mengunggah kembali atau mengajak atau mempromosikan peserta Pemilu Serentak 2019.
Baca juga : Kominfo Hanya Larang Timses Iklan Kampanye
“Konten yang di-upload pada masa tenang oleh siapapun tidak boleh ada yang mengarah kepada kampanye, bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” tandas Dirjen Semuel dalam Konferensi Pers Penanganan Media Sosial pada Masa Tenang Pemilu di Media Center Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
Larangan untuk memasang iklan pada media massa selama 14-16 April 2019 sudah diberikan Bawaslu. Kini larangan itu pun berlaku di platform digital maupun media sosial agar masa tenang Pemilu 2019 menjadi lebih kondusif.
“Di media massa tidak boleh pasang iklan kan? Di media sosial juga sama. Ini di ruang siber, kalau kita liat tidak boleh lagi mempromosikan, tidak boleh lagi me-reposting,” tutur Dirjen Aptika.
Baca juga : Indah, Kristiani Jagain Muslim Salat
Dalam dunia nyata, pengendalian masa tenang Pemilu dilakukan dengan menurunkan spanduk-spanduk atau poster yang berkaitan dengan peserta pemilu atau kampanye peserta pemilu.
Oleh karena itu, di dunia cyber pun pengendalian yang akan dilakukan apabila ada seseorang ditemukan memasang kembali iklan kampanye adalah dengan menurunkan atau menghapus hingga penanganan suspend akun media sosial tersebut.
“Saya imbau masyarakat, kita punya mesin yang bisa mencari habis itu kita take down. Kita juga bisa suspend akunnya. Kita mengimbau agar tetap tenang,” tutur Semuel.
Baca juga : Lemhanas : Berita Hoaks Dirancang Untuk Kepentingan Politik
Menurut Dirjen Aptika, semua pihak harus turut berpartisipasi dalam menjalani masa tenang ini.
Bukan hanya platform media sosial yang harus turut menjaga dengan menurunkan postingan atau menurunkan tagar saja tapi masyarakat juga bisa berkontribusi dengan tidak mengunggah apapun yang berkaitan dengan kampanye Pemilu dalam masa tenang ini.[SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.