Dark/Light Mode

Medsos Ditutup Pada Masa Tenang Pemilu?

Kominfo Hanya Larang Timses Iklan Kampanye

Selasa, 26 Maret 2019 08:12 WIB
Medsos Ditutup Pada Masa Tenang Pemilu? Kominfo Hanya Larang
Timses Iklan Kampanye

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar rapat bersama Bawaslu dan penyedia platform media sosial (medsos), kemarin. Hasilnya, diputuskan bahwa timses dilarang memasang iklan kampanye di medsos selama masa tenang kampanye pemilu 2019.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Samuel Abrijani mengatakan, semua bentuk iklan di dunia nyata dan medsos tak diizinkan selama masa tenang kampanye pada 14-16 April 2019. Sehingga, pihaknya bakal menindak pelanggaran iklan kampanye di masa tenang.

Baca juga : Eni Saragih Pertanyakan Keadilan

“Semua bentuk iklan di masa tenang nggak boleh. Iklan pasti pakai platform, itu seperti AdSense nggak boleh,” ujarnya usai bertemu perwakilan medsos di Jakarta, kemarin.

Dalam pertemuan itu, platform medsos yang hadir di antaranya Google, Facebook, Twitter, Line dan Bigo. Nantinya, bila ada pelanggaran iklan digunakan berkampanye pada masa tenang akan ditindak oleh platform tersebut.

Baca juga : Pilot Project, Listrik Tenaga Sampah Hadir Di Bekasi

Samuel menyatakan, pengendalian kampanye di medsos saat masa tenang langsung diatur oleh platform penyedia medsos. Misalnya, dengan pengaturan penyebaran AdSense.

“Tiap kali iklan kan daftar, kalau ditemukan ada langsung takedown, bisa ada sanksinya. Waktu daftar jadi pemasang iklan ada screening buat apa? Ngaku iklan sabun buat kampanye ya dikejar pemasang iklannya, karena platform ditipu. Sanksi administrasi bisa sampai penutupan. Kalau pembiaran ya langsung (tutup),” tegasnya.

Baca juga : Moeldoko Pastikan Pemilu Tidak Mengganggu Investasi

Kendati demikian, baik Kominfo maupun Bawaslu belum menerapkan aturan serupa bagi para pengiklan yang menggunakan buzzer. Pasalnya, para buzzer ini bukanlah sebuah platform, melainkan akun individu yang memiliki jaringan serta keterbacaan yang besar.

“Tadi sempat saya bahas juga soal buzzer. Sampai saat ini, buzzer masih belum termasuk (yang dilarang), tapi nanti kami akan konsultasi lagi ke KPU. Tadi yang disepakati adalah iklan ke platform, belum ke individual,” lanjutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.