BREAKING NEWS
 

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad

Soal SPDP, Prabowo Cuma Terlapor, Bukan Tersangka 

Reporter : M ADE AL KAUTSAR
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 21 Mei 2019 10:19 WIB
Capres 02 Prabowo Subianto (baju safari coklat, peci hitam) (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto, terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. 

Ia menegaskan, meski Prabowo turut dijadikan terlapor dalam kasus Eggy Sudjana, namun statusnya bukan tersangka. 

Adsense

Baca juga : Cucu & Cicit Jenderal Soedirman Menangis Haru

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang benar adalah SPDP atas nama Eggy Sudjana. Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka. Bukan juga saksi," ujarnya.

Terkait hal ini, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menegaskan, pernyataan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan. "Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Andre. 

Baca juga : Megawati Ucapkan Selamat Ke Jokowi Dua Periode

Menurutnya, selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara. Sekadar info, SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah diterima BPN Prabowo-Sandi pada Selasa (21/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense