Sebelumnya
Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan amandemen UUD 1945 yang berlaku di Indonesia sejak 2002.
HNW mengungkapkan, perubahan UUD 1945 menghadirkan ketentuan konstitusional baru dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, ‘Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.’
Kemudian, calon juga tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga : Semangat Petani Rontok
Ketentuan baru itu berbeda dengan ketentuan lama sebelum UUD diamandemen. UUD 45 Pasal 6 ayat (1) yang lama hanya berbunyi ‘Presiden ialah orang Indonesia asli’.
“Maka, sangat disesalkan, sesudah lebih dari 20 tahunan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 itu diamandemen, masih saja ada yang tak laksanakan ketentuan konstitusi dan ingin kembali Pasal 6 ayat (1) yang lama yang berlaku pada era Orde baru dan Orde Lama.,” kata HNW.
HNW menduga, wacana mengungkit kembali syarat capres harus orang Indonesia asli tersebut ditujukan kepada Anies Baswedan.
Dia menekankan, menolak pencapresan Anies dengan dalih ‘bukan orang Indonesia asli’ adalah bentuk nyata dipraktikkannya politik identitas yang malah sering mereka tolak sendiri.
“Padahal syarat menjadi presiden harus orang Indonesia asli yang mereka klaim itu sudah tidak berlaku karena tidak sesuai lagi dengan konstitusi yang sekarang berlaku di NKRI. Apalagi wacana itu diskriminatif, tidak adil, memecah belah sesama anak bangsa, dan tidak menguatkan persatuan Indonesia sebagaimana ketentuan dari Sila Ketiga Pancasila,” terang HNW.
Dia mengatakan, pada awal era reformasi saat amandemen terhadap UUD 45 dibahas, istilah orang Indonesia asli memang dihilangkan sebagai syarat menjadi presiden untuk menghindari kerancuan dan kemungkinan warga penjajah seperti Jepang menjadi Presiden di Indonesia.
Baca juga : Copot Menteri Yang Tidak Serius Kerja
Namun, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan, seandainya pun frasa ‘orang Indonesia asli’ tersebut tidak dihilangkan dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) UUD 45, sejatinya seluruh warga negara Indonesia dari latar belakang apapun bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.