Sebelumnya
Hamiruddin menyebut, pemberi maupun penerima politik uang saat pemilu maupun pilkada terancam pidana kurungan penjara minimal tiga tahun. “Maksimal enam tahun,” ujarnya.
Dia menegaskan, tindakan politik uang juga akan merugikan masyarakat. Terpilihnya seseorang menjadi pemimpin dari tindakan curang, maka pemimpin tersebut tidak dapat melaksanakan pembangunan daerah dengan baik.
“Mereka (pemilih) harus meyakini bahwa pemilu atau pilkada yang dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak benar, maka praktik ketidakbenaran itu akan terulang setelah calon-calon terpilih atau dilantik,” tegas Hamiruddin.
Baca juga : KPK, Jangan Iri Ya!
Musim Panen
Ketua Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) Lili Suryani mengakui, persoalan politik uang menjadi momok yang sulit dihilangkan dalam setiap pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Diperlukan pengawasan secara masif dan sanksi yang berat untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan penerimanya.
Menurutnya, politik uang termasuk kejahatan dalam demokrasi yang dapat mengganggu jalannya sistem pemerintahan, sehingga politik uang berpotensi menghasilkan sikap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di kemudian hari.
Baca juga : Para Bupati Kudu Kreatif Kembangin Ekonomi Daerah
“Sebenarnya sebagian besar masyarakat sudah menyadari bahaya politik uang, tapi justru pemilu sering dimanfaatkan sebagian masyarakat sebagai aji mumpung. Ini musim pemilu, musim ada yang menganggap ini musim panen,” ungkapnya.
Lili mengimbau parpol untuk sama-sama memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan kalau peserta ini terjebak dalam keinginan masyarakat melakukan transaksi politik uang,” katanya.
Baca juga : Ganjar Creasi Berkomitmen Tingkatkan Generasi Muda Di Malang Melek Digital
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 25/7/2023 dengan judul Pesan Bos Bawaslu Kepada Generasi Muda, Politik Uang Bukan Rejeki Anak Saleh
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.