Dark/Light Mode

Bos Bawaslu Kembali Kasih Warning

Ingat, Politik Uang Haram!

Jumat, 23 Juni 2023 06:45 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. (Foto: Antara)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan kembali bahwa politik uang (money politic) hukumnya haram. Dia menegaskan, hukum haram politik uang sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Fatwanya sudah ada. Hanya saja, fatwa ini kurang disebarkan di ceramah, khotbah. Kami akan segera berkoordinasi dengan MUI untuk memasifkan sosial­isasi terkait fatwa tersebut,” kata Bagja di Jakarta, kemarin.

Dia berharap, sosialisasi fatwa politik uang hukumnya haram secara masif dapat menekan potensi politik uang pada Pemilu 2024. Pasalnya, saat ini fatwa tersebut tidak tersosialisasikan dengan baik dan masif.

Baca juga : Pendukung Ganjar Kudu Berpolitik Riang Gembira

“Itu problemnya,” tegas Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2001-2002 ini.

Bagja mengatakan, pengawasan yang dulu aktif di masa tenang akan ditarik ke masa kampanye. Karena sejatinya, politik uang terjadi pada saat masa kampanye, masa tenang dan pencoblosan. “Setelah hari H, jarang politik uang,” tutur Bagja.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan kembali bahwa fatwa politik uang hukumnya haram kepada umat Islam di Indonesia. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab ulama dalam mendukung hadirnya demokrasi yang berkualitas di Tanah Air.

Baca juga : Politik Uang Jadi Musuh Bersama, Harus Dibasmi

“Fatwa itu ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan dalam mewujudkan demokrasi yang berkuali­tas,” ujar Niam.

Sebelumnya, fatwa mengenai politik uang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Nasional VI MUI yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 Hijriah atau 25–29 Juli 2000 dengan pembahasan tentang suap (risywah), korupsi (ghulul) dan hadiah kepada pejabat.

Dalam musyawarah itu, MUI menyam­paikan suap, uang pelicin, politik uang dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau mem­batilkan perbuatan yang hak. MUI lantas menyepakati hukum memberikan risywah dan menerimanya adalah haram.

Baca juga : Ungkit Menangkan 7 Kali, PDIP Dinilai Ingatkan Jokowi Untuk Dukung Ganjar

“Politik uang termasuk mahar politik dan memberikan imbalan dalam bentuk apapun adalah haram,” ujar Ketua Umum MUI saat itu, Ma’ruf Amin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.