Dark/Light Mode

Anggap Kasusnya Politis

Plate Jangan Berkelitlah

Rabu, 5 Juli 2023 08:44 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Johnny G Plate tidak terima didakwa melakukan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dengan kerugian negara mencapai Rp 8,03 triliun. Politisi NasDem ini menuding kasusnya politis. Ah Plate, jangan berkelitlah.

Tudingan itu disampaikan Plate dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kemarin. Sidang itu menghadirkan Plate dan dua terdakwa lain, yaitu Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Dalam proses sidang, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta pembacaan eksepsi dilakukan secara terpisah. Sesuai nomor perkara, Anang jadi yang pertama, Plate kedua, dan Yohan terakhir.

Saat giliran Plate, dia tidak membacakan sendiri materi eksepsinya. Semua diserahkan kepada tim penasihat hukum, yaitu Dion Pongkor dan Achmad Cholidin.

Selama pembacaan eksepsi, Plate hanya duduk di kursi terdakwa. Sesekali, mantan Menkominfo ini membolak-balikkan dokumen eksepsi yang ditaruh di pangkuannya. Tapi, masker putih yang menutup wajahnya, tidak pernah dibuka sepanjang sidang.

Baca juga : Komunikasi Politik Jangan Cuma Saat Mau Koalisi

Materi eksepsi yang disampaikan Plate antara lain ogah disalahkan dalam kasus ini. Dia beralasan, proyek BTS 4G Kominfo merupakan arahan Presiden Jokowi. Plate pun meminta agar publik menerapkan asas praduga tidak bersalah.

“Faktanya, pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” kata Dion, saat membacakan eksepsi Plate.

Dalam salah satu rapat, lanjut Dion, Presiden Jokowi memberi sejumlah arahan untuk kecepatan transformasi digital di semua sektor. Sehingga dibutuhkan percepatan penyelesaian infrastruktur Information and Communication Technology (ICT), yakni pembangunan BTS di 9.113 desa/kelurahan. Kemenkominfo itu menargetkan pembangunan 1 BTS per desa/kelurahan.

Selain itu, Plate juga mengklaim tidak berniat melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Apalagi sampai memperkaya diri sebesar Rp 17.848.308.000. 

Dengan dalih tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi Plate, dengan menyatakan perkara kliennya tidak dapat dilanjutkan. Bahkan, tim kuasa hukum juga meminta hakim memulihkan harkat maupun martabat Plate dan membebaskannya dari tahanan.

Baca juga : Prof. Tjandra: Anggaran Kesehatan Harus Pasti, Jangan Mengambang

Menanggapi eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri justru menceramahi Plate. Dia menganggap, uraian dalam eksepsi Plate menyinggung politik. Dengan tegas, Fahzal menyatakan, persidangan tipikor terbebas dari unsur politik.

“Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik. Jangan Saudara beranggapan pengadilan ini juga alat politik. Tidak,” tegas Fahzal.

Hakim Utama Muda ini mengatakan, pihaknya akan memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan dengan bukti. Apabila terbukti bersalah menurut hukum, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman terhadap Plate. Begitu pula sebaliknya.

Fahzal lalu mengingatkan agar Plate tidak tergoda dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan majelis hakim yang menawarkan bantuan hukum. Sebab, bisa dipastikan semua itu adalah perbuatan oknum.

“Pengadilan ini berjalan secara lurus dan adil, jangan dipengaruhi dengan hal-hal di luar hukum. Saudara paham?" tanya Fahzal. “Paham,” jawab Plate.

Baca juga : Malam Ini, Persija Ditantang Juara Bertahan

Sikap berkelit Plate ini, kata pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, hal biasa. Fickar menerangkan, setiap terdakwa pasti berusaha mati-matian untuk bebas dari jeratan hukum, termasuk menuding ada muatan politik di belakang kasusnya.

“Terdakwa memang mempunyai hak untuk membela diri dan membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Fickar, semalam.

Fickar mengatakan, jaksa akan membuktikan dakwaannya lewat pemeriksaan saksi fakta. Namun, Plate juga mempunyai hak untuk mengajukan saksi yang meringankan, ahli, atau alat bukti surat yang dapat membenarkan perbuatannya. Setelahnya, majelis hakim akan menentukan apakah jaksa mampu membuktikan dakwaannya atau Plate yang dapat membuktikan dirinya tidak bersalah.

“Jadi, boleh-boleh saja terdakwa membantah dan berkelit, asalkan didasarkan pada bukti-bukti yang mendukung,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.