RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Prof. Juanda menegaskan, sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi pertaruhan kredibilitas Ketua MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie, untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK. Kalau Ketua MK Anwar Usman terbukti selingkuh politik, katanya, harus diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kalau memang ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK, maka ini akan menjadi ajang pembuktian sikap objektif Prof. Jimly. Dia harus menjatuhkan putusan tegas. Mari kita tunggu bagaimana putusan MKMK," kata Juanda di Kantor Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Prof. Juanda yang juga Guru Besar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Dosen Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta menilai, titik awal dugaan pelanggaran konstitusi adalah terbitnya putusan MK No. 90/PUU-XX/2023, yang mengubah syarat maju pilpres.
Putusan tersebut mengizinkan seseorang mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres, meski belum berusia 40 tahun. Asalkan, memiliki syarat pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Sehingga, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun atau masih 36 tahun, bisa nyawapres di Pemilu 2024. Mendampingi Prabowo Subianto.
Baca juga : 16 Guru Besar Dan Pengajar Hukum Tata Negara Laporkan Ketua MK Anwar Usman Ke MKMK
Terbitnya putusan tersebut, kata Prof. Juanda, bisa menjadi pembuktian ada tidaknya pelanggaran etik.
"Saya berharap, MKMK tidak bermain di ranah politik. Tidak mencoba berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu. MKMK mestinya hanya fokus konsisten pada penegakan hukum yang obyektif," tutur Prof. Juanda.
Karena itu, dia menaruh harapan besar terhadap Prof. Jimly Asshiddiqie. Prof. Juanda berharap, Ketua MK periode 2003-2008 itu bisa memberikan putusan yang kuat, dengan kewenangan yang juga kuat. Agar kepercayaan masyarakat tidak terkikis. Terlebih, di Pemilu 2024 nanti, juga akan muncul kasus-kasus sengketa pemilu.
"Kalau sidang MKMK tidak tegas, bisa jadi, Ketua MK lagi-lagi berpihak kepada salah satu pasangan tertentu," tegas Prof. Juanda.
Baca juga : Putusan UU Pemilu Tuai Kritik, Ketua MK Jadikan Sebagai Obat
Saat ini, menurutnya, Prof. Jimly sedang mempertaruhkan kredibilitas sebagai Ketua MKMK. Semoga, tidak ada goyangan atau godaan dari kekuatan politik apa pun terhadap Prof. Jimly.
Sebab, kalau putusan tidak sesuai harapan masyarakat, muaranya tentu ke Pemilu 2024. Karena akan ada kasus sengketa pemilu yang ditangani MK. Bisa-bisa, masyarakat tidak percaya terhadap MK.
Prof. Juanda menekankan, putusan yang dijatuhkan MKMK harus tegas. Jangan bernuansa abu-abu. Sebab, dalam putusan MKMK itu ada yang terbukti berat, rendah dan ringan.
"Sidang kode etik MKMK harus digelar secara terbuka. Kalau terbukti ada perselingkuhan politik, Ketua MK harus diberhentikan dengan tidak hormat. Ketua MK harus legowo mundur," tegas Prof. Juanda.
Baca juga : Sebaiknya Gibran Tolak Tawaran Jadi Cawapres
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.