Dark/Light Mode

16 Guru Besar Dan Pengajar Hukum Tata Negara Laporkan Ketua MK Anwar Usman Ke MKMK

Kamis, 26 Oktober 2023 20:55 WIB
Tim kuasa hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan PSHK Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI, Indonesia Corruption Watch ICW, dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh IM57 resmi melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kamis (26/10/2023). (Foto: Ist)
Tim kuasa hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan PSHK Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI, Indonesia Corruption Watch ICW, dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh IM57 resmi melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kamis (26/10/2023). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi dilaporkan 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Guru Besar dan Pengajar tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memuluskan jalan kepada keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024 mendatang.

Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia  (YLBH), Arif Maulana menegaskan bahwa hal tersebut mengindikasikan bahwa adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) atas putusan tersebut.

Baca juga : Soal Aturan Kuota Perempuan, Ketua KPU Dapat Peringatan Keras dari DKPP

"Pemaknaan korupsi dari aspek sifatnya, maka, melanggengkan konflik kepentingan apalagi di gedung Mahkamah Konstitusi itu termasuk sikap yang koruptif," tegas Arif.

Arif menuntut agar MKMK memberikan perhatian khusus uhtuk dalam mengadili laporan tersebut. Dirinya berharap, apabila indikasi atas dugaan praktik KKN bisa dibuktikan oleh MKMK, Arif menuntut agar Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK dan diberikan sanksi oleh MKMK.

"Tuntutan kami fokus pada dorongan agar Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk mengadili laporan kami. Kemudian, menjatuhkan sanksi berat jika kemudian terbukti bahwa dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK itu bisa kemudian dibuktikan oleh Majelis Kehormatan," ujarnya.

Menurutnya, ini merupakan tugas berat dari Majelis Hakim yang ditunjuk oleh MK hari ini sebagai ujian integritas dan kenegarawan dari MKMK. Hal tersebut merupakan tantangan bangsa yang harus dihadapi saat situasi penjaga konstitusi justru malah menjadi penjegal konstutusi.

Baca juga : Putusan UU Pemilu Tuai Kritik, Ketua MK Jadikan Sebagai Obat

Arif mengajak masyarakat untuk bisa mengawal putusan tersebut, dengan harapan lahir putusan yang bisa melegakan seluruh harapan masyarakat Indonesia, tegaknya konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia di negeri ini.

Saat ini ada tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK, di antaranya Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Akademisi Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

"Kita mengajak untuk mengawal dan memastikan prosesnya benar, kita tuntut para hakim atau majelis hakim bekerja dengan sungguh menggunakan nalar dan hati nurani yang bersih untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Apalagi yang kita pegang untuk menjaga demokrasi dan konstutusi," tutup Arif.

Adapun 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi yang melapor antara lain adalah Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.

Baca juga : Sebaiknya Gibran Tolak Tawaran Jadi Cawapres

Lalu Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H, Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H, Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.