Dark/Light Mode

Putusan UU Pemilu Tuai Kritik, Ketua MK Jadikan Sebagai Obat

Senin, 23 Oktober 2023 15:10 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya buka suara, atas dugaan terjadinya konflik kepentingan yang dilakukannya dalam memutus gugatan UU Pemilu.

Anwar menyebut, MK mendapat banyak laporan setelah memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menggugat Pasal 169 huruf 1 UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menambah frasa, syarat menjadi capres-cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah’.

Baca juga : Ditanya Soal Konflik Kepentingan, Ketua MK Bahas Risalah Rasul

Walaupun banyak laporan yang menuding hakim MK melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, Anwar Usman menjelaskan bahwa pihaknya selama ini bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku.

“Dan kami hanya tunduk kepada konstitusi serta hanya takluk kepada Tuhan yang maha kuasa,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Anwar pun mengatakan, dalam setiap putusan yang dibuatnya, sulit untuk dihindari adanya sikap pro dan kontra di tengah masyarakat.

Baca juga : Ketua MK dan Istri Pesta Durian

Sebab, di internal 9 hakim MK sendiri terdapat perbedaan. Mulai dari beda alasan hingga beda pendapat.

Oleh karena itu, dia menyampaikan terima kasih, dengan segala kritik dan saran yang disampaikan masyarakat terhadap MK yang dinilainya turut mengawasi marwah lembaga MK itu sendiri.

“Bagi kami, terutama saya pribadi adalah obat, sepahit apapun, karena tidak ada obat yang manis. Itu berfungsi untuk perbaikan masing-masing diri kami bersembilan, terutama untuk perbaikan lembaga yang kita cintai,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.