Dark/Light Mode

Saran Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra

Sebaiknya Gibran Tolak Tawaran Jadi Cawapres

Rabu, 18 Oktober 2023 07:30 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) menyampaikan pendapatnya disaksikan analis komunikasi politik Hendri Satrio (kiri), Peneliti PoshDem Universitas Andalas Feri Amsari (kedua kanan), dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Lamdahur Pamungkas (kanan) dalam diskusi OTW 2024 di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Diskusi itu mengangkat tema menakar Pilpres pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka/RM.id)
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) menyampaikan pendapatnya disaksikan analis komunikasi politik Hendri Satrio (kiri), Peneliti PoshDem Universitas Andalas Feri Amsari (kedua kanan), dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Lamdahur Pamungkas (kanan) dalam diskusi OTW 2024 di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Diskusi itu mengangkat tema menakar Pilpres pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Demi kebaikan bersama, sebaiknya Gibran Rakabuming Raka menolak peluang menjadi Cawapres 2024. Apakah itu tawaran sebagai Cawapres Prabowo Subianto, maupun Ganjar Pranowo. Demikian menurut pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra.

Dia menilai, ada masalah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkesan memberi­kan ruang kepada Wali Kota Solo itu. “Kalau saya (menjadi Gibran), ucapkan terima kasih MK, Anda membuat keputusan yang memungkinkan saya men­jadi capres-cawapres. Namun, karena ini menimbulkan perma­salahan, maka saya tidak akan memanfaatkan ini, dan tidak akan maju,” ujar Yusril, di acara diskusi OTW 2024, bertajuk “Menakar Pilpres Pascaputusan MK,’ yang disiarkan secara daring, kemarin.

Baca juga : TIDAR Usul Mas Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegas­kan, pernyataannya merupakan pendapat pribadi sebagai akade­misi maupun pakar hukum tata negara. Diamininya, di politik praktis partai yang dipimpinnya mendukung Prabowo Subianto di barisan Koalisi Indonesia Maju (KIM). “Artinya, (jika ti­dak maju) dia berjiwa besar dan negarawan,” tambahnya.

Dijelaskan, permasalahan itu terlihat ketika putusan gugatan keempat, tepatnya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diaju­kan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru, dikabulkan sebagian oleh MK.

Baca juga : Gelar Doa Bersama, Relawan Indonesia Maju Ingin Gibran Jadi Cawapres

Padahal, di tiga gugatan se­belumnya tegas menolak batas usia di bawah 40 tahun, menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang men­duduki jabatan yang dipilih me­lalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Diceritakannya, di dalam KIM, memang dibicarakan soal Cawapres Prabowo Subianto. Semua perwakilan partai, di­minta memberikan pandangan, bahkan tunjuk nama, di tulis di secarik kertas dan dimasukkan ke dalam kotak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.