Sebelumnya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan,Pemilu 2024 berada pada tahapan pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta verifikasi Daftar Calon Tetap (DCT).
“Bakal calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalselakan ditetapkan, Jumat (3/11). Setelah penetapan DCT, kami akan menyiapkan percetakan surat suara yang akan dicoblos pada 14 Februari nanti,” ujar Andi.
Baca juga : Ini Kata Pengamat Soal Kehadiran Wamendes PDTT Di Acara Gibran
Meski sudah ditetapkan sebagai caleg, sambung dia, para caleg yang terdaftar dalam DCT, belum bisa berkampanye. Sesuai aturan, para caleg melakukan kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Setelah ditetapkan dalam DCT, para caleg harus tahan diri dulu. Ada tahapannya. Hal ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif,” jelas dia.
Baca juga : BNPT Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bentuk Sistem Deteksi Dini Radikalisme
Soal Pilkada, pihaknya masih menunggu arahan dari KPUpusat. Pasalnya, di tingkat pembuat kebijakan, ada rencana untuk memajukan jadwal pilkada.
“KPUkan pelaksana undang-undang. Kita tunggu pembuat kebijakannya,” tandasnya.
Baca juga : Jelang Pemilu 2024, KSP Suarakan Penegakkan HAM Dalam Kontestasi Politik
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 3/11/2023 dengan judul Kaltim Peringkat Lima Kerawanan Pemilu, Bawaslu Bakal Pelototi Dinamika Sosial Politik
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.