BREAKING NEWS
 

Ganjar Dukung Optimalisasi Pelaksanaan UU Tentang Pondok Pesantren

Reporter & Editor :
MARULA SARDI
Senin, 6 November 2023 21:44 WIB
Capres Ganjar Pranowo bersilaturahmi di Pondok Pesantren Hidayatul Fadhola Walisongo, Kab. Musi Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan, Senin (6/11/2023). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon presiden Ganjar Pranowo mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk segera merancang peraturan daerah (Perda) terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes). Menurut Ganjar, hal ini merupakan langkah penting dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.

"Undang-Undang sudah ada, maka tinggal pelaksanaannya. Kita contohkan beberapa daerah membuat perda, maka kita dorong agar tiap daerah buat perda agar UU itu bisa dilaksanakan," tegas Ganjar saat bersilaturahmi di Pondok Pesantren Hidayatul Fadhola' Walisongo, Kab. Musi Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan, Senin (6/11/2023).

Baca juga : Gandeng Hibitren, Bank DKI Dorong Penguatan Ekonomi Di Pesantren

Ganjar meyakini bahwa dengan sahnya UU ini, Ponpes dapat mengalami peningkatan yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera menyusun pedoman teknis untuk pelaksanaan UU tersebut.

Adsense

"Sudah diundangkan, maka segera dibuat petunjuk teknisnya. Ini pasti sudah ditunggu," tutur Ganjar.

Baca juga : Ganjar Bicara Pentingnya Peran Petani Milenial Genjot Produktivitas Pertanian

Selain itu, Ganjar juga mendorong Kementerian Agama untuk memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Ponpes di seluruh Indonesia.

"Kemenag pasti ada pembinaan adminsitrasi dan standarisasi legalisasi dan sebagainya agar menjadi tempat pendidikan. Ponpes itu punya ciri khas khusus dan bisa menampung lebih banyak anak-anak kita sehingga bisa belajar sekolah umum dan mondok," paparnya. 

Baca juga : Ganjar: Berkat Penugasan Partai Saya Bisa Hadirkan Kebijakan Untuk Rakyat

Ganjar menambahkan, peran Ponpes harus berfokus pada fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan visi Undang-Undang tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense