BREAKING NEWS
 

Urgensi Revisi UU Pemilu untuk Perbaikan Kualitas Demokrasi

Writer : Dr. Fendi Hidayat
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 13 Februari 2025 17:48 WIB
Fendi Hidayat (Foto: Dok. Pribadi)

Setelah pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kini saatnya untuk melakukan evaluasi terhadap proses demokrasi yang telah berlangsung. 

Pilpres dan Pileg menunjukkan partisipasi pemilih yang cukup tinggi, yaitu masing-masing 81,48 persen untuk Pilpres dan sekitar 81 persen untuk Pileg, yang menandakan tingginya antusiasme masyarakat dalam memilih pemimpin nasional dan legislatif. 

Namun, Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota menunjukkan penurunan partisipasi, dengan 71,39 persen untuk gubernur, 74,41 persen untuk bupati, dan 67,74 persen untuk wali kota. 

Selain itu, pemilu kali ini juga diwarnai oleh berbagai kontroversi, seperti isu integritas penyelenggara dan dinamika politik yang memicu perdebatan publik. Dengan berbagai tantangan ini, penting untuk menganalisis dan memperbaiki sistem pemilu ke depan agar dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Urgensi Revisi UU Pemilu

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah direncanakan oleh Pemerintah dan DPR dalam Prolegnas Prioritas 2025. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah dalam pelaksanaan pemilu, seperti tingginya biaya penyelenggaraan, proses penghitungan suara yang rumit, serta banyaknya gugatan hukum yang muncul setelah pemilu. 

Kompleksitas aturan yang ada seringkali membuat proses demokrasi menjadi lebih rumit dan membingungkan. Revisi ini sangat diperlukan untuk memastikan pemilu lebih efisien, transparan, dan adil.

Pertanyaan penting yang muncul adalah, bagaimana revisi ini sebaiknya dilakukan? Apakah dengan menyederhanakan sistem yang ada atau dengan mengganti beberapa aturan lama yang sudah tidak relevan? 

Baca juga : Mekanisme dan Strategi PMG untuk Perusahaan Multinasional

Revisi UU Pemilu dan Pilkada sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan besar dalam pelaksanaan pemilu, seperti tingginya biaya, rumitnya penghitungan suara, dan banyaknya gugatan pasca-pemilu. 

Evaluasi menyeluruh terhadap Pemilu serentak 2024 menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan dapat meningkatkan kualitas pemilu. Proses demokrasi yang kompleks dan penuh ketidakpastian hukum harus disederhanakan agar pemilu menjadi lebih efisien, transparan, dan adil. Jika perubahan ini dilaksanakan dengan baik, kepercayaan masyarakat akan meningkat, dan sistem demokrasi Indonesia akan semakin kuat dan stabil.

Perbaikan Demokrasi

Revisi UU Pemilu dan Pilkada bukan hanya soal mengubah regulasi, tetapi juga untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia. Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, muncul berbagai tantangan, seperti tingginya biaya penyelenggaraan, proses penghitungan suara yang rumit, dan potensi konflik pasca pemilu. 

Revisi ini penting untuk memastikan proses demokrasi lebih efisien, lancar, dan dapat dipercaya masyarakat. Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam revisi ini adalah penyederhanaan aturan yang ada agar lebih jelas dan mudah dipahami, mengurangi beban penyelenggara dan peserta pemilu.

Salah satu usulan yang mengemuka dari Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, adalah penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada. Penyatuan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan mengurangi beban penyelenggaraan pemilu. Meskipun demikian, usulan ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan DPR yang sudah sepakat untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

Titi Anggraini dari Perludem juga menekankan pentingnya pembahasan yang komprehensif dan melibatkan partisipasi publik. Salah satu saran adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memastikan revisi yang dilakukan benar-benar berkualitas. 

Komisi II DPR berencana menggelar sidang evaluasi terhadap Pilkada 2024 untuk mengumpulkan masukan sebelum membahas revisi lebih lanjut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menambahkan bahwa dinamika Pilkada 2024 akan menjadi bahan evaluasi untuk menyusun sistem pemilu yang lebih baik. 

Metode Pembentukan

Baca juga : Jabar Targetkan Investasi Rp 270 Triliun untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025

Dalam proses revisi ini, ada dua pendekatan yang sedang dipertimbangkan, yaitu metode kodifikasi dan metode omnibus. Metode kodifikasi adalah menggabungkan beberapa undang-undang yang terkait dalam satu payung hukum. Contohnya, UU Pemilu 2017 adalah hasil kodifikasi dari tiga undang-undang sebelumnya: UU Pilpres, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pileg. Tujuannya adalah menyatukan aturan-aturan pemilu agar lebih terintegrasi dan mudah dipahami. 

Meskipun UU Pemilu 2017 sudah menggabungkan beberapa aturan, ternyata masih ada masalah dalam implementasinya, seperti kerumitan teknis dan kurangnya kepastian hukum.

Di sisi lain, metode Omnibus adalah merevisi beberapa undang-undang sekaligus tanpa mencabut undang-undang yang sudah ada. Artinya, UU Pemilu dan UU Pilkada tetap berlaku, tetapi akan ada undang-undang baru yang mengubah atau menambahkan beberapa ketentuan. 

Metode ini dianggap lebih fleksibel, tetapi berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan dan inkonsistensi. Misalnya, jika aturan baru tidak sepenuhnya menggantikan aturan lama, bisa terjadi kebingungan dalam penerapannya.

Kodifikasi Lebih Relevan

Salah satu pendekatan yang diusulkan untuk menyederhanakan regulasi Pemilu dan Pilkada adalah metode kodifikasi, yakni penggabungan aturan-aturan yang ada dalam satu naskah undang-undang yang lebih terintegrasi. 

Pendekatan ini dipercaya dapat menghindari tumpang tindih aturan yang sering terjadi, menciptakan kepastian hukum, dan mempermudah pemahaman bagi semua pihak yang terlibat. Banyak ahli dan aktivis demokrasi mendukung metode kodifikasi karena diyakini mampu membawa sistem yang lebih jelas dan terstruktur, dibandingkan dengan metode omnibus yang cenderung menimbulkan inkonsistensi akibat masih adanya aturan-aturan lama yang tersisa di undang-undang lainnya.

Titi Anggraini menekankan pentingnya menyatukan seluruh aturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah. Dengan demikian, aturan tersebut akan lebih mudah dipahami oleh masyarakat, partai politik, dan penyelenggara pemilu. 

Baca juga : Reaksi Menteri Ara Usai Tinjau Banjir Di Perumahan Subsidi MBR Bekasi

Selain itu, Charles Simabura, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, juga mendukung kodifikasi, karena metode ini lebih dapat memastikan konsistensi hukum dalam sistem pemilu. Kodifikasi ini diharapkan mampu mengatasi sembilan isu penting dalam pelaksanaan pemilu, seperti kelembagaan penyelenggara, sistem pemilu, keterwakilan perempuan, pendaftaran pemilih, kampanye, dana kampanye, aksesibilitas, teknologi kepemiluan, penegakan hukum, serta pemantauan dan partisipasi masyarakat. 

Dengan mengintegrasikan seluruh aturan ini, proses pemilu dapat berjalan lebih lancar, adil, dan transparan, serta dapat membangun kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Indonesia.

Kesimpulan

Revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada sangat penting untuk meningkatkan kualitas sistem demokrasi Indonesia. Dengan hasil Pemilu 2024 yang menunjukkan partisipasi yang cukup tinggi pada Pilpres dan Pileg, namun menurun pada Pilkada, evaluasi terhadap aturan yang ada menjadi suatu kebutuhan. Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pemilu, mengurangi biaya penyelenggaraan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. 

Dalam hal ini, pendekatan metode kodifikasi, yang menggabungkan aturan-aturan pemilu dan pilkada dalam satu undang-undang, dianggap lebih efektif dibandingkan metode omnibus yang berisiko menimbulkan inkonsistensi. Pembahasan yang komprehensif dan partisipatif dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan perubahan yang dilakukan benar-benar dapat memperbaiki sistem pemilu, memperkuat demokrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu di masa depan.

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense