RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memastikan, pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membolehkan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), asalkan telah mendapat izin dan tidak membawa atribut.
Aturan itu akan segera dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Itu juga pasti kita ikuti. Kita perlakukan sama. Akan segera kita adopsi, kita masukkan ke dalam pengaturan kampanye kita," kata Afifuddin dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube resmi, Kamis (22/8/2024).
Baca juga : Akhirnya, DPR ’Nurut’ Putusan MK Soal Aturan Pilkada 2024
Seperti diketahui, pada 20 Agustus 2024, MK telah mengabulkan seluruh permohonan yang dilayangkan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, terkait aturan larangan kampanye Pilkada di lingkungan perguruan tinggi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pilkada.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (20/8/2024).
Setelah gugatan tersebut dikabulkan, aturan larangan kampanye itu dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain.
Baca juga : Ikut Putusan MK Saat Pilpres 2024, Bagaimana Pilkada? KPU: Kami Konsul Dulu
Kegiatan itu juga dibolehkan, dengan syarat hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
MK menjelaskan, pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada civitas academica, untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan calon kepala daerah.
“Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi berarti membuka kesempatan dilakukannya kampanye dialogis secara lebih konstruktif. Pada akhirnya, ini akan bermuara pada kematangan berpolitik masyarakat,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.