Sebelumnya
“Karena kita berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu dari dari 6 juta sampai 12 juta (suara sah) sebagaimana dimaksud, paling sedikit 454.885 suara sah di provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta,” ungkap Wahyu, Sabtu (24/8/2024).
Selain itu, Wahyu menuturkan, KPU DKI Jakarta telah mengeluarkan Pengumuman Nomor 56/PL.02.2-Pu/31/2024 yang mengatur tata cara dan syarat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Melalui keputusan ini, secara otomatis PDIP bisa mengusung calon usai meraih lebih dari 10 persen suara di Pileg DKI 2024.
Baca juga : PUPR Siap Tambah Rp 10 T
Wahyu menjelaskan, waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Yaitu, Selasa dan Rabu, tanggal 27 dan tanggal 28 KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran dari pukul 8.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB .
“Untuk hari terakhir Kamis, tanggal 29 Agustus, kami membuka pendaftaran dari pukul 8.00 WIB sampai pukul 23.59 (WIB),” sambung Wahyu.
Syarat calon yakni, calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta merupakan warga negara yang tidak memiliki Kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Kemudian, calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat persyaratan sebagaimana tercantum dalam PKPU 8 tahun 2024.
Baca juga : Makan Bergizi Gratis Beri Multiplier Effect
Di sisi lain, berdasarkan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 94 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon perseorangan, KPU DKI Jakarta menetapkan Darma Pongrekun dan Kun Wardana Abiyoto lolos syarat dukungan suara dengan jumlah dukungan 677.067 dan sebarannya ada di enam kabupaten/Kota.
“Kami siap menerima kedatangan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat,” tegas Wahyu.
Adapun mengenai batas umur paslon gubernur dan wakil gubernur, Astri memastikan, KPU akan mengedepankan dan mengikuti putusan MK.
Baca juga : Jamkrindo Bantu 3,98 Juta Pelaku UMKM Akses Modal
“Terkait dengan syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon,” pungkasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 25 Agustus 2024 dengan judul Hanya Boleh Diantar 150 Orang, KPU Larang Arak-arakan Pendaftaran Pilgub Jakarta
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.