BREAKING NEWS
 

DPR Pasti Setujui PKPU Sesuai Putusan MK

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Minggu, 25 Agustus 2024 08:30 WIB
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. (Foto: X/KPU_ID)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sikap KPU yang akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 ternyata tidak omdo alias omong doang. Dalam draf rancangan PKPU yang tersebar ke publik, KPU memasukkan dua poin penting yang menjadi putusan MK, mulai dari ambang batas pencalonan kepala daerah, hingga usia calon kepala daerah. DPR pun pasti menyetujui PKPU tersebut.

Dalam draf rancangan PKPU itu, KPU menjadikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai pedoman Pilkada 2024. “Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” begitu isi pertimbangan draf rancangan PKPU.

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang diubah dan dihapus. Antara lain, Pasal 11 tentang persyaratan pencalonan oleh partai politik maupun gabungan partai politik di Pilkada. KPU menambahkan Ayat 7 Pasal 11 yang mengakomodasi putusan MK terkait penurunan ambang batas pencalonan.

Dalam draf tersebut, KPU menurunkan syarat 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD menjadi 10 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta jiwa; 8,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta jiwa; 7,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa; dan 6,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12 juta jiwa.

Baca juga : Muktamar PKB Dibuka Wapres, Imin Kembali Terpilih Secara Aklamasi

Perubahan ketentuan juga terjadi pada Pasal 15 yang juga mengakomodasi putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah. Berdasarkan draf perubahan tersebut, syarat usia paling rendah bagi Cagub dan Cawagub yakni 30 tahun. Sementara usia paling rendah untuk Cabup dan Cawabup serta Cawalkot dan Cawawalkot dalah 25 tahun. Ketentuan syarat usia ini terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Saat dikonfirmasi mengenai draf PKPU yang beredar, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin membenarkannya. Kata Afif, lembaganya sami’na waato’na terhadap putusan hakim konstitusi. “Seluruh putusan MK akan kami ikuti,” kata Afif, di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/8/2024).

Menurut Afif, putusan MK adalah angin segar bagi pertumbuhan demokrasi di Tanah Air. Mengingat, akan banyak kandidat yang mendaftar sebagai peserta Pilkada. “Terutama bakal calon kepala daerah dengan latar belakang yang beragam,” ujarnya.

Senada, dikatakan Anggota KPU Idham Holik. Kata dia, pihaknya telah menyelesaikan draf PKPU tentang pencalonan kepala daerah dalam kontestasi Pilkada Serentak November mendatang.

Baca juga : Prabowo: Saya Selalu Didukung Jokowi

“KPU sudah merampungkan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan merujuk pada amar putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan merujuk pada pertimbangan hukum putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024,” papar Idham.

Sejumlah KPU di daerah juga memastikan akan menggunakan putusan MK dalam pendaftaran. Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata menyampaikan, parpol atau gabungan partai politik yang memiliki suara sah di provinsi DKI Jakarta paling sedikit 7,5 persen sudah bisa mencalonkan jagoannya.

“Berdasarkan putusan MK itu Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 6 juta sampai 12 juta ya,” kata Wahyu, dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Adsense

Bila dihitung keseluruhan suara, 7,5 persen itu setara dengan 454.885 suara sah. “Jadi, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya minimal 454.885 suara sah di provinsi Jakarta,” sebut Wahyu.

Baca juga : Kang Emil: Dulu Saya Marah Ke Indonesia

Begitu juga dengan KPUD Banten. Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja mengumumkan, syarat pendaftaran pasangan Cagub dan Cawagub sesuai dengan putusan MK. Syarat tersebut mengakomodir minimal dukungan kursi 7,5 persen dan syarat minimal usia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

Khusus di Banten, karena DPT terakhir adalah 8,6 juta lebih, maka mengikuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat dukungan minimalnya kursinya adalah 7,5 persen. Sedangkan syarat minimal suaranya bagi partai politik adalah 484.082 suara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense