Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pasca Putusan MK Soal Pilkada, Berubahkah Peta Koalisi Di Jakarta?
Arya Seno Bagaskoro: Tetap Mau Kerja Sama Dengan Parpol Lain
Minggu, 25 Agustus 2024 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah DPR membatalkan pengesahan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, dalam tahapan pendaftaran calon di Pilkada Serentak 2024, harus diikuti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU akan menjalankan putusan MK. KPU akan mengeluarkan surat edaran untuk memastikan, setiap KPU provinsi, kabupaten, dan kota mempedomani putusan MK, dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran calon di Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga wajib mengikuti putusan MK, dalam melaksanakan tahapan pengumuman pasangan calon kepala daerah yang berlangsung pada 24-26 Agustus 2024, sebelum masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024.
Baca juga : Wapres Siapkan 3 Strategi
Pada Sabtu pagi (24/8/2024), beredar draf Perubahan PeraturanKomisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang intinya sesuai putusan MK.
Untuk diketahui, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XII/2024, MK menurunkan ambang batas pengajuan calon kepala daerah, dari minimal 20 persen kursi DPRD menjadi 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen perolehan suara sah, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan. Putusan ini juga membolehkan parpol non-parlemen mengusung calon, berdasarkan jumlah perolehan suara sah itu.
Jika mengacu pada putusan MK, konstelasi politik bisa berubah. PDIP bisa mencalonkan jagoannya sendiri. Lantas, apakah PDIP tetap membuka komunikasi dengan partai lain?
Baca juga : Kongres NasDem Hari Ini, Paloh Undang Jokowi, Prabowo Dan Anies
Juru Bicara DPP PDIP, Arya Seno Bagaskoro mengatakan, komunikasi terus dilakukan dengan berbagai partai politik. Termasuk, untuk menghadapi Pilkada Jakarta. “Kami tetap membuka peluang kerja sama,” ujar Arya.
Lalu, bagaimana respons partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM), apakah tetap solid atau berubah haluan setelah keluarnya putusan MK itu?
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menyatakan, partai yang tergabung di KIM tetap pada pilihan pilihan politiknya. Termasuk di Pilgub Jakarta. “KIM tetap mengajukan satu nama,” katanya.
Baca juga : Berantas Pornografi, Pemerintah Revisi Peraturan Presiden
Lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Arya Seno Bagaskoro:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya