Dark/Light Mode

Berantas Pornografi, Pemerintah Revisi Peraturan Presiden

Minggu, 25 Agustus 2024 07:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. (Foto: Instagram)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Pasalnya, kasus pornografi semakin berkembang, dan mengikuti arus teknologi yang semakin canggih.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan, pihaknya akan bertindak sebagai koordinator revisi Perpres Nomor 25 Tahun 2012. Menu­rutnya, Kemenko PMK akan membentuk tim kecil, terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, untuk merumuskan dan menelaah kembali struktur kelembagaan dan substansi penguatan Perpres yang sudah ada, agar penanganan kasus pornografi lebih komprehensif.

“Revisi Perpres akan dileng­kapi dengan rencana aksi yang lebih rinci, penguatan regulasi di daerah, serta gerakan nasional pencegahan dan penanganan pornografi. Ini dalam rangka brainstorming, mengumpulkan, dan mengidentifikasi masalah untuk menyempurnakan Perpres Nomor 25 tahun 2012,” ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (23/8/2024).

Lebih lanjut, dia menegaskan, revisi Perpres tersebut perlu segera dilakukan, karena por­nografi berakibat buruk pada kualitas sumber daya manusia Indonesia. Selain itu, porno­grafi juga dapat menimbulkan kasus seperti pelecehan dan kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perceraian, perzinaan, serta masalah keluarga, sosial dan ekonomi lain.

Terlebih, lanjut dia, data penegakan hukum kasus pornografi Bareskrim Polri menunjukkan, pornografi melahirkan sebanyak 1.433 kasus pencabulan terha­dap anak, 271 kasus pornografi online, 2.896 jumlah kasus persetebuhan terhadap anak, dan 32 jumlah kasus pornografi online terhadap anak pada tahun ini.

Baca juga : PUPR Siap Tambah Rp 10 T

“Jadi, perlu upaya serius untuk memberantas pornografi. Mudah-mudahan tujuan (revisi Perpres Nomor 25 Tahun 2021) yang baik ini mendapatkan ridho untuk membangun SDM Indonesia yang sehat, cerdas, kuat, dan berbudi pekerti mulia,” tandasnya.

Menteri komunikasi dan infor­matika (Menkominfo) Budi Arie mengakui, masalah pornografi terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Sebagai contoh, urai dia, pada 26 Mei-18 Agustus 2024 pihaknya berhasil menemukan 121 akun terkait konten judi online dan 32 akun terkait konten pornografi pada satu aplikasi saja yang bernama Bigo Live.

“Konten terkait pornografi dan perjudian tegas dilarang oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elek­tronik,” ujarnya.

Budi Arie menambahkan, pihak Bigo Live sudah diperin­tahkan segera menghapus selu­ruh konten negatif yang beredar di platform mereka. Selain itu, Bigo Live juga diwajibkan untuk meningkatkan sistem moderasi guna mencegah munculnya kembali konten serupa di masa mendatang.

“Dengan ancaman pembloki­ran yang serius ini, Kementerian Kominfo berharap pihak Bigo Live segera bertindak dan menegakkan aturan yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, platform tersebut dapat kembali digunakan secara aman dan sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuhnya.

Baca juga : Makan Bergizi Gratis Beri Multiplier Effect

Di media sosial X, kasus pornografi di Indonesia juga menjadi sorotan netizen. Akun @deandashll menyampaikan, peredaran pornografi di Indone­sia memang sudah sangat liar.

Saat ini, keluh dia, penye­barannya sangat cepat karena beragam aplikasi perbincangan juga melengkapi diri dengan fitur pengiriman video. “Dari dulu tiap ada kasus pornografi gue kesel, pakai banget. Soalnya, videonya dijadiin bahan komsusi publik, geli banget!” ujarnya.

Akun @benabdlwaheed ber­pendapat, maraknya pornografi di Indonesia disebabkan oleh kurangnya pengetahuan soal agama. Sebab itu, dia mengusul­kan agar jam pelajaran agama di sekolah diperpanjang.

“Gimana orang mau jaga naf­sunya, kalau pelajaran agama cuma 1 jam dalam sepekan. Sementara disisi lain pornografi pun sudah masuk ke pesantren-pesantren hingga muncul kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Akun @bawput meminta, usaha menekan kasus pornografi diiringi dengan upaya perlindungan terhadap korban. Menu­rut dia, langkah itu penting untuk menegakan hukum kepada para peyebar dan melindungi korban.

Baca juga : Jamkrindo Bantu 3,98 Juta Pelaku UMKM Akses Modal

“Bayangin kasus perkosaan masih terus muncul di negara yang sudah melarang porno­grafi. Artinya, ada sesuatu yang kosong, sehingga pelaku berani berulah. Kemungkinan banyak korban yang nggak berani speak up. Itu juga harus jadi perha­tian,” cuitnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 25 Agustus 2024 dengan judul Berantas Pornografi, Pemerintah Revisi Peraturan Presiden

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.