RM.id Rakyat Merdeka - Pernyataan Komisioner KPU RI Idham Kholik yang menyatakan penolakan berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin oleh KPU Kendal sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, dikritisi.
Pengamat hukum Fajar Trio mempertanyakan, apakah pernyataan tersebut mewakili kelembagaan atau sebatas pendapat pribadi.
Fajar mengungkapkan, sistem kolektif kolegial di internal KPU diduga belum berjalan dengan baik.
“Pertanyaannya, apakah statemen terkait penolakan berkas bakal calon Pilbup Bupati Kendal, semua komisioner KPU tanpa terkecuali sudah tahu? Itu semua harus dikomunikasikan ke sesama komisionernya, semua harus tau, dan terbuka,” kata Fajar, di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Baca juga : PB SEMMI: Pernyataan Kepala BP2MI Sangat Rasional dan Bisa Dipercaya
Fajar menilai, kondisi ini perlu menjadi atensi karena dapat memperkeruh proses persidangan sengketa di Bawaslu Kendal.
Kepemimpinan kolektif kolegial merupakan istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan beberapa orang pimpinan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan mekanisme tertentu, yang ditempuh melalui musyawarah.
Jadi bukan hanya dimaknai dengan pengambilan keputusan finalnya saja yang kolektif kolegial.
Hal ini berlaku juga ketika seorang komisioner KPU memberi pernyataan kepada media.
Baca juga : Airlangga Tak Tertandingi
“Sebab setiap langkah komisioner baik di internal atau eksternal, dan itu menyangkut tugas pokok fungsinya harus ada mufakat kebersamaan seluruh komisioner KPU,” katanya.
Sebelumnya Komisioner KPU RI Idham Kholik berpendapat, penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali yang dicalonkan PKB sudah sesuai aturan Pasal 100 dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.
Isinya, partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon, tidak boleh mencabut dukungan terhadap calon tersebut.
“Jadi pada dasarnya pendaftaran itu hanya dilakukan sekali saja,” kata Idham di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Baca juga : Pengamat: Jangan Benturkan Ucapan Prabowo Soal Keamanan Dengan Program Jokowi
Diketahui, PKB mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kudus 2024.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.