RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal putuskan menolak permohonan pasangan bakal Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin, dalam sengketa Pilkada Kendal 2024. Dico masih bisa mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali) secara keseluruhan,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, Sabtu (14/9/2024).
Sengketa ini berawal saatpendaftaran Bacabup-Bacawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang diusung oleh PKB ditolak oleh KPU Kendal. Masalahnya, PKB juga sudah datang ke KPU mengusung pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju Pilkada Kendal.
Munculnya rekomendasi ganda inilah yang menjadi akar permasalahan. KPU Kendal kemudian menolak pendaftaran Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain.
Hevy menegaskan, putusan Bawaslu tersebut berdasarkan fakta persidangan dan undang-undang yang berlaku. Juga, mengacu pada PKPU 08 tahun 2024 tentang pemilihan kepala daerah.
“Bahwa, setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain,” jelasnya.
Baca juga : Program Sekolah Swasta Gratis, Jangan Hapus KJP
Menurut Hevy, langkah KPU Kendal yang menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sah dan sesuaidengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Dalam sidang putusan sengketa itu, Dico-Ali tidak hadir. Pasangan calon (paslon) tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya,Fajar Saka. Dia mengaku kecewaatas putusan Bawaslu.
“Tapi, apapun itu kami tetap menghormati proses hukum,” kata Fajar Saka.
Dia mengatakan, kliennya bisa menyikapi putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu, kata dia, disampaikan oleh majelis bahwa pemohon mempunyai hak untuk mengajukan banding PTUN. “Kami diberikan waktu tiga hari,” kata Fajar.
Fajar mengaku belum bisa memutuskan, apakah akan banding atau menerima putusan Bawaslu Kendy. “Saya akan laporkan dulu ke Pak Dico dan Pak Ali,” ujarnya.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, putusan majelis musyawarah yang menolakgugatan Dico-Ali sudah tepat.Dia mengatakan, putusan Bawaslu merupakan pendukung dari keputusan pada saat pendaftaran lalu.
Baca juga : Girona Vs Barcelona, Bawa Misi 5 Kemenangan
Khasanudin mengatakan, KPU Kendal bakal menyiapkan tim hukum seandainya Dico M Ganinduto-Ali Nurudin mengajukan gugatan banding ke PTTUN. “Memang ini mekanismeyang diatur sesuai undang-undang,” katanya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Dian Agung Wicaksono menilai, KPU telah melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri. Dia mengatakan, para komisionernya dapat dipidana lantaran menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.
“Kalau menolak pendaftaran berkas dengan alasan partai politik sudah mengusulkan calon yang lain, sebetulnya melanggar ketentuan dari Peraturan KPU, hukuman maksimal 96 bulan penjara,” ujarnya.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, KPU seharusnya menerima terlebih dahulu berkas pencalonan Dico-Ali pada Pilkada Kendal 2024. Menurutnya, penolakan yang dilakukan oleh KPU terlalu terburu-buru karena masih dalam tahap pendaftaran.
“Keputusan untuk menerima atau menolak pasangan calon, seharusnya terjadi setelah KPU melakukan proses verifikasi administratif, faktual dan lain sebagainya, setelah proses pendaftaran itu dilakukan,” kata Lucius.
Diberitakan sebelumnya, penolakan yang dilakukan oleh KPU Kendal terhadap pasangan Dico-Ali masih dalam tahap pendaftaran. Alasannya, PKB yang menjadi partai pengusung telah mendaftarkan calon lain sebelumnya.
Baca juga : Raja Tarkam Makin Menyala
“Saya kira terlalu buru-buru keputusan KPU untuk menolak saat proses pendaftaran,” kata Lucius.
Menurut Lucius, seharusnya KPU Kendal memberikan kesempatan terlebih dulu kepada paslon yang didaftarkan, jika menemukan kasus adanya partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan lebih dari satu paslon.
“Setelah itu, KPU melakukanklarifikasi kepada partai pengusung untuk menentukan calon mana yang sesungguhnya didukung secara resmi,” ujarnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 15 September 2024 dengan judul Dikasih Waktu 3 Hari Untuk Banding, Tok, Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.