Sebelumnya
Alfa Dera, menambahkan istilah “hoaks” sebenarnya tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, melainkan yang ada menggunakan istilah “berita bohong.”
“Artinya, jika penyebaran hoaks dilakukan melalui media elektronik, pelakunya bisa dipidana berdasarkan Pasal 28 junto. Pasal 45A Undang-Undang ITE 2024 sebagai perubahan kedua Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Alfa Dera juga optimistis karena masih banyak warga Depok yang cinta pada kotanya.
Baca juga : Manut Putusan MK, KPU Izinkan Kampanye Pilkada Di Kampus
"Kita bisa memulai dari diri kita sendiri. Kehadiran kami dari kejaksaan dalam kegiatan ini adalah bentuk cinta kepada Kota Depok dan dorongan untuk kemajuan kota ini."
“Jadi, kami mendukung kontestasi yang sehat, mari tinggalkan kampanye hitam agar fokus masyarakat tertuju pada visi dan misi calon,” imbuhnya.
Fikri Tamau, juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang kuat kepada para pemilih, agar mereka dapat memahami profil dan rekam jejak calon dengan baik.
Baca juga : Relawan Kita Dukung Pasangan Ridwan Kamil-Suswono Berlaga di Pilgub Jakarta
“Artinya, KPU Kota Depok bersama Pemerintah Kota memperkuat sosialisasi kepada pemilih agar mereka tidak terpengaruh hoaks dan ujaran kebencian. Pemahaman pemilih terhadap paslon dan rekam jejaknya harus ditingkatkan,” tukasnya.
Fikri juga mengingatkan, bahwa netralitas KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada 2024 jadi kunci kesuksesan Pilkada adalah netralitas.
"Kami pastikan KPU dan Bawaslu akan menjaga netralitas dengan sebaik mungkin,” imbuhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.