BREAKING NEWS
 

TransJabodetabek Solusi Kemacetan Jakarta

Cagub Pramono Anung Siap Gratiskan MRT-LRT Untuk 15 Golongan

Reporter & Editor :
MARULA SARDI
Minggu, 6 Oktober 2024 20:47 WIB
Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung berjanji akan menggratiskan layanan MRT dan LRT untuk 15 golongan, yang selama ini mengakses Bus TransJakarta secara gratis.

“Saya termasuk yang akan membebaskan 15 golongan yang sekarang ini sudah naik busway gratis. Mereka nantinya juga akan gratis naik MRT dan LRT. Baik itu dari Bekasi, Tangerang Selatan, Bogor atau dari mana pun, apabila fasilitas itu ada,” kata Pram dalam acara Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jakarta Tahun 2024, Minggu (6/10/2024).

Langkah ini diambil Pram untuk mengurangi jumlah orang yang masuk ke Jakarta dengan membawa kendaraan pribadi, secara signifikan. Sementara aglomerasi telah ada, menurutnya, TransJakarta tak cukup menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca juga : Kolaborasi PLN Dan Kejari Jakarta Barat Siap Tuntaskan PSN Infrastruktur Kelistrikan

“Karena itu, yang paling penting untuk mengatasi kemacetan di Jakarta adalah TransJabodetabek. Bahkan, kalau perlu sampai Puncak dan Cianjur,” tandasnya.

Adsense

Melansir situs web Jakarta Smart City, ada 15 golongan penerima layanan Gratis Transjakarta, berikut rinciannya:

Penerima Layanan Gratis dengan kartu Jakcard Combo meliputi golongan-golongan berikut:

Baca juga : Dave Laksono: Kami Utamakan Dengan KIM

1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI;
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP);
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI);
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Sementara itu, berikut penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:

1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia);
2. Penyandang disabilitas;
3. Anggota Veteran Republik Indonesia;
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;
6. Pengurus masjid (marbot);
7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
8. Larva monitor;
9. Anggota TNI/Polri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense